Perka UWTO Kampung Tua Segera Terbit

:


Oleh MC Kota Batam, Jumat, 24 Februari 2017 | 09:30 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 703


Batam, InfoPublik - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera menetapkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam mengenai tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk seluruh kampung tua yang ada di Batam. Saat ini Perka tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan para tokoh kampung tua.

“Sudah ada tiga atau empat kali kami melakukan pembahasan mengenai hal ini. Dimana mereka meminta tarif tersendiri untuk kampung tua,” ujar Kepala Seksi Pengalokasian Wilayah III BP Batam, Irfan Syakir Widyasa, Rabu (22/2).

Irfan mengungkapkan bahwa warga kampung tua meminta agar tarif dibuat berbeda dengan tarif UWTO normal. Pada Perka Nomor 1 tahun 2017, tarif untuk kampung tua disamakan dengan tarif perumahan tapak.

“Sudah ada beberapa titik kampung tua yang bayar UWTO seperti Bengkong Sadai. Kampung tua itu disebut cagar budaya yang berdiri di atas lahan milik pemerintah,” ujarnya lagi.

Irfan mengatakan ada tiga opsi untuk penentuan tarif UWTO kampung tua yang baru, yakni mengikuti tarif sekarang, subsidi penuh atau setengah subsidi. Sayangnya pengertian subsidi ini belum bisa dijelaskan karena memang masih dalam pembahasan.

Sedangkan mengenai pengukuran tapal batas kampung tua, BP Batam mengatakan jika melakukannya saat ini maka akan banyak kampung tua yang kehilangan statusnya karena banyak yang belum memenuhi syarat sebagai kampung tua seperti yang dipaparkan dalam Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 tentang penetapan wilayah perkampungan tua di Batam.

Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2004-2014 yang mencantumkan tentang pengertian kampung tua.

“Kalau dilakukan sekarang maka akan banyak kampung tua yang hilang,” katanya.

Syarat-syarat untuk menjadi kampung tua, antara lain, perkampungan tersebut telah ada sebelum Otorita Batam didirikan pada tahun 1971.

Kemudian, belum pernah dilakukan ganti rugi oleh Otorita Batam. Dengan catatan ganti rugi yang diberikan harus tepat sasaran dan disertai dengan dokumen yang lengkap.

Perkampungan tua tersebut mempunyai bukti-bukti, antara lain surat-surat lama, tapak perkampungan, situs purbakala, kuburan tua, bangunan bernilai budaya tinggi, tanaman budidaya berumur tua, silsilah keluarga, yang tinggal di kampung tersebut serta bukti-bukti lain yang mendukung.

Lalu harus ditandai dengan batas-batas fisik permukiman, kebun, batas alam seperti jalan, sungai, laut, batas pengalokasian lahan, dan batas hak pengelolaan lahan, serta batas administratif yang dibuktikan dengan peta dan bukti fisik lapangan.

Dan terakhir harus mengacu kepada Perda Nomor 2 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2004-2014.

BP Batam pun telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam untuk menata kembali kampung tua. Wilayah kampung tua yang di luar dari permukiman akan dijadikan bank lahan.

Sehingga jika pemko membutuhkan titik-titik lahan untuk membangun fasilitas umum, maka wilayah kampung tua non permukiman tersebut bisa dijadikan opsi. (BP)