April, Kapal Roro Jakarta - Surabaya Beroperasi

:


Oleh Dian Thenniarti, Kamis, 23 Februari 2017 | 10:01 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengoperasikan pelayanan kapal angkutan roll on roll off (roro) rute Jakarta - Semarang - Surabaya pada  April 2017.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan telah ada operator yang akan mengoperasikan kapalnya, baik operator BUMN maupun swasta.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata, Kamis (23/2), menjelaskan  diskusi dengan PT ASDP Jakarta dan operator swasta terkait pernah dilakukan sekali untuk pengoperasian kapal roro pada bulan April mendatang, dan akan dilakukan diskusi lagi untuk mematangkan rencana pengoperasian tersebut.

Menurut Barata, dengan beralihnya angkutan barang truk Panjang - Jakarta dan Surabaya - Lembar ke angkutan kapal roro, kedepan potensi pasar ini akan sangat besar.

Terkait penetapan tarif, sementara ini tarif yang akan diberlakukan masih dalam pembahasan. "Saat ini kami tengah memantau dulu ukuran penetapan tarif yang ada sekarang. Jika ternyata diperlukan, Menhub Budi sudah menyetujui untuk pemberian subsidi itu," jelasnya.

Sementara itu, guna mendukung pengoperasian kapal roro, Kemenhub juga akan mengaktifkan jembatan timbang di jalur pantura pulau Jawa. Mengingat jumlah angkutan berat (truk) yang melewati jalur pantura sudah tidak bisa dikendalikan.

"Tiap tahun jalur pantura diperbaiki tapi rusak terus sehingga biaya untuk perbaikannya sangat besar, makanya kita buat alternatif untuk angkutan tersebut melewati jalur laut.
Menteri PUPR telah meminta Kemenhub agar segera mengoperasikan kapal Ro-Ro untuk lintasan Jakarta - Semarang - Surabaya agar beban jalan di pantura berkurang dan tidak cepat rusak," katanya.

Tidak hanya itu, untuk mendukung kelancaran angkutan kapal roro, Kemenhub juga akan melakukan penegakan hukum terhadap muatan truk yang melewati jalur pantura. "Menhub telah menegaskan truk harus sesuai kapasitas. Katakan truk tersebut maksimal 10 ton ya 10 ton, kalau lebih kembali, tidak ada istilah denda,"  tambahnya.