Angkutan Umum Di Merauke Diminta Taati Surat Edaran Bupati

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Selasa, 21 Februari 2017 | 14:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 768


Merauke, InfoPublik-Seluruh pemilik dan pengusaha angkutan umum diwajibkan mentaati surat edaran Bupati Merauke tentang penertiban angkutan umum penumpang dan barang di Kabupaten Merauke.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Yakobus Duwiri, dalam acara kegiatan pertemuan bersama pemilik, pengusaha dan pengemudi angkutan umum di Kabupaten Merauke, Selasa (21/2) mengatakan, seluruh sopir angkutan umum hendaknya dapat mentaati surat edaran Bupati Merauke tentang penertiban angkutan umum yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Yakobus Duwiri, dalam surat edaran Bupati Merauke itu, telah diatur tentang penentuan tempat parkir atau terminal berdasarkan jenis angkutan umum, yakni angkutan umum dalam kota menempati Terminal Pasar Wamanggu, angkutan umum lintas distrik dan kabupaten menempati terminal kuper dan bagi angkutan umum jenis pick up menempati terminal di belakang SMP Negeri 2 Merauke.

"Penertiban angkutan umum di Merauke sangat penting dilakukan,sehingga pelayanan angkutan umum kepada masyarakat dapat lebih baik dan maksimal," ungkapnya.

Ia berharap, seluruh sopir angkutan umum di Kabupaten Merauke dapat mentaati aturan yang telah di tentukan Pemerintah Daerah, sehingga jalur transportasi darat dapat tertata dengan baik. (McMrk/Abd/Eyv)