LPSK Bicara tentang Terorisme pada ASEAN Regional Forum

:


Oleh Yudi Rahmat, Minggu, 19 Februari 2017 | 15:24 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 635


Jakarta, InfoPublik - Pencegahan dan penanggulangan terorisme masih menjadi pembahasan di tingkat internasional. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai salah satu lembaga yang konsen terhadap pemenuhan hak-hak korban termasuk dalam kasus terorisme, turut diminta memberikan saran dan pendapatnya pada ASEAN Regional Forum (ARF) Workshop on Mainstreaming the Prevention of Violent Extremism in the ARF Region.

Dua Wakil Ketua LPSK yaitu Lies Sulistiani dan Lili Pintauli Siregar hadir langsung menyampaikan pandangan dan sikap LPSK pada kegiatan yang diselenggarakan ASEAN Regional Forum (ARF) selama dua hari itu, mulai 15-16 Februari 2017 di Brussels, Belgia.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam forum itu, termasuk apa yang telah dilakukan LPSK dalam membantu penanganan korban-korban terorisme yang terjadi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan, sebagai negara yang pernah dilanda beberapa aksi terorisme, cukup banyak peran yang diinisiasi Indonesia guna mencegah dan menanggulangi aksi terorisme. Inisiasi dimaksud tidak hanya dilakukan di dalam negeri, melainkan juga di forum-forum negara ASEAN.

Khusus di dalam negeri, kata Lies, pihaknya dalam hal ini LPSK telah melakukan penanganan terhadap korban tindak pidana terorisme, baik itu korban bom Bali 1 dan 2, korban bom JW Marriot, korban bom Kedutaan Australia maupun korban bom di Jalan MH Thamrin. “Jenis bantuan yang kita berikan mulai dari bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial,” kata Lies melalui keterangan tertulis yang diterima infopublik.id, Sabtu(18/2).

Penanganan tindak pidana terorisme, menurut Lies, sepatutnya tidak lagi hanya berfokus pada pelaku, melainkan juga pemenuhan hak-hak korban. Sebab, korban merupakan pihak yang langsung menanggung dampak dari tindakan teror tersebut.

Pemenuhan hak korban terorisme oleh LPSK, menurut Lies, sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itulah LPSK menilai pertemuan yang digelar ARF sangat erat kaitannya dengan tugas serta lingkup kerja LPSK sebagaimana dimandatkan Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yaitu memberikan layanan bantuan medis, psikososial, rehabilitasi psikososial dan kompensasi terhadap korban terorisme.

Selain itu, Lies juga meminta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pihak-pihak tertentu, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme, juga dapat melibatkan para korban. Dengan demikian, para korban bisa berbagi cerita dan pengalaman mengenai penderitaan yang dialami akibat aksi teror. “Dengan melibatkan korban, para peserta bisa mengetahui dampak langsung dari aksi terorisme,” ujarnya.