Perda Rampung, Baznas Palembang Yakin Raup Rp 2 Miliar

:


Oleh MC Kota Palembang, Senin, 13 Februari 2017 | 15:41 WIB - Redaktur: Tobari - 345


Palembang, InfoPublik - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang merasa optimistis bahwa tahun ini mampu mengumpulkan dana senilai Rp2 miliar, seiring dengan telah disahkannya Peraturan Daerah tentang zakat .

“Perda tentang Zakat ini sudah ketuk palu, tinggal proses penomoran saja. Dengan perda ini kami yakin, sebab dalam Perda tersebut mengatur muzaki (wajib zakat) baik dari kalangan PNS, BUMD atau swasta,” kata Wakil Ketua I Baznas Palembang, Maruzi Tarmizi, Senin (13/2/).

Perda itu juga mengatur tentang sanksi, mulai sanksi administrasi berupa teguran, denda Rp25 juta atau kurungan 6 bulan.

Tarmizi menerangkan, wajib zakat dari kalangan PNS di lingkungan Pemkot Palembang pada 2016 sebanyak 4.500 jiwa, dengan jumlah zakat yang terkumpul di kisaran Rp90 juta – Rp100 juta per bulan.

“Kalau Perda itu sudah berjalan, kami yakin bisa mengumpulkan dana sekitar Rp2 miliar per tahun. Sekarang kami terus melakukan pendataan, dan pemetaan,” kata Tarmizi.

Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait zakat ini. Menurut Tarmizi, masih banyak wajib zakat yang menganggap zakat sebagai beban, bukan kesadaran.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham apa itu hikmah zakat. Walaupun sesungguhnya, suka tidak suka, ikhlas tidak ikhlas kalau harta seseorang sudah mencapai nisab (batasan harta wajib zakat), maka harus mengeluarkan zakat. Inilah yang terus kami sosialisasikan,” kata Tarmizi menerangkan.

Ia melanjutkan, Baznas Palembang juga akan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW terkait pendataan dan pemetaan wajib zakat.

Dengan program ini kami bisa mengetahui perusahaan apa saja yang di sekitar situ, barang kali ada dana CSR. Siapa saja orang kaya yang wajib zakat, berapa dhuafa, berapa anak yatim.

Baznas juga akan memberikan pembinaan dan pendampingan sesuai dengan potensi mereka. Program Baznas Palembang juga meliputi, bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan (wira usaha, bedah rumah, dan lainnya. (MC Palembang/Ratih/Hidayatullah/toeb)