Pilkada Serentak, 15 Februari Libur Nasional

:


Oleh H. A. Azwar, Senin, 13 Februari 2017 | 14:52 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Yogyakarta, InfoPublik - Pilkada Serentak akan berlangsung di 101 daerah pada 15 Februari 2017, terkait itu Pemerintah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional.

Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri berharap kepada seluruh perusahaan untuk mematuhi Keppres tersebut. "Pasti akan ada sanksi kepada perusahaan yang nekat tidak meliburkan karyawannya apalagi Presiden sudah memutuskan 15 Februari 2017 sebagai libur nasional," katanya dalam keterangan Kemenaker di Jakarta, Minggu (12/2).

Menurutnya, saat ini sedang disiapkan surat edaran terkait hari libur saat pelaksanaan Pilkada serentak tersebut. Diharapkan sebelum hari pencoblosan sudah sampai ke perusahaan. “Sebelum hari H (15 Februari 2017) surat edaran sudah sampai ke perusahaan,” ujarnya.

Selain Keppres, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/9/M.KT.02/2017 tertanggal 10 Februari 2017 yang juga menyatakan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam surat edaran tersebut, unit atau satuan kerja organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit pelayanan lain yang sejenis, diimbau untuk menyesuaikan penugasan pada hari tersebut, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hanif menambahkan, bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada serentak dimungkinkan masih mewajibkan pekerjanya masuk kerja. Dengan catatan, hari tersebut dihitung sebagai kerja lembur serta tidak mendapat penolakan dari pihak pekerja. “Tidak masalah kalau itu dihitung lembur dan tidak ada penolakan bagi karyawannya," katanya.