Tingkatkan Kualitas SMA/SMK, Gubernur Soekarwo Beri Arahan 800 Kepala Sekolah

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Jumat, 10 Februari 2017 | 16:11 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 480


Surabaya, InfoPublik - Guna mensinergikan dan menyamakan persepsi terkait upaya peningkatan kualitas pendidikan SMA/SMK Negeri serta Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) di Jawa Timur, Gubernur Soekarwo memberi pengarahan kepada 800 kepala sekolah SMA/SMK.

Hadir juga Kepala Cabang Dinas se-Jawa Timur. Kegiatan pengarahan ini berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Jumat (10/2).

Menurut Gubernur Soekarwo, dalam meningkatkan kualitas pendidikan setidaknya ada delapan standar, yakni standar kompetensi lulusan, isi (kurikulum), proses, pendidik, tenaga kependidikan, pengelolaan, pembiyaan pendidikan, dan standar penilaian.

Dalam peningkatan kualitas juga terdapat upaya memberikan kesempatan setara bagi peserta didik dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan terjangkau dan bermutu.

Selain itu diatur pula mekanisme meringankan beban biaya operasional personalia dan non personalia sekolah, meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan khususnya bagi yang mampu.

Gubernur menjelaskan, terkait pendanaan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 46. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendanaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian di pasal 48 disebutkan bahwa dalam mengelola dana pendidikan didasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.

Selain itu, berdasarkan PP No 48 tahun 2008 Pasal 3 diatur bahwa biaya pendidikan terdiri dari biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan/pengelolaan pendidikan dan biaya pribadi.

Adapun kepala sekolah sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur adalah ujung tombak keberhasilan dalam melaksanakan implementasi kebijakan di bidang pendidikan. Karena itu menurut Gubernur Soekarwo diperlukan koordinasi dan sinergi yang kuat sebagai upaya bersama dalam pencapaian pendidikan yang bermutu.

Di tingkat satuan pendidikan peran kepala sekolah sebagai pimpinan sangat penting karena merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan peningkatan mutu sekolah. "Kualitas kepemimpinan kepala sekolah juga sangat berpengaruh terhadap terbentuknya lingkungan sekolah yang harmonis, semangat, kerja sama, dan menyenangkan," tutunya.

Sementara itu Kepala Dinas pendidikan Jatim, Saiful Rachman, mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Kesenjangan dalam pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) banyak disebabkan oleh berbagai alasan. Antara lain dikarenakan perbedaan kapasitas SDM, kesadaran pemangku kepentingan, kemampuan penganggaran, sarana-prasarana dan faktor geografis.

"Oleh karenanya perlu perhatian dan upaya yang lebih keras dari kita bersama untuk mewujudkan tercapainya SNP tersebut," ujarnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-her)