Kota Solok Gelar Razia Anjing Liar

:


Oleh MC Kota Solok, Kamis, 9 Februari 2017 | 11:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Solok, InfoPublik - Untuk mencegah penularan penyakit Rabies atau anjing gila, Dinas Pertanian Kota Solok telah melakukan razia anjing yang berkeliaran di sekitar pemukiman masyarakat, sekaligus pemberian vaksinasi terhadap anjing dan kucing peliharaan.Razia yang dilakukan di Kelurahan Sinapa Piliang, Sembilan Korong dan VI Suku berhasil memusnahkan 36 ekor anjing.

Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Jefrizal, S.Pt, M.T seusai razia di Sinapa Piliang, Rabu (8/2/17) menyampaikan, kegiatan razia anjing liar ini telah sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2003 tentang Pencegahan, Pemberantasan  dan Penanggulangan Penyakit Gila Anjing.

Perda itu mkengamanatkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Keswan dan Kesmavet berwenang menangkap atau menertibkan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing yang liar atau dibiarkan oleh masyarakat pemilik hewan.

“Razia ini dilakukan mengantisipasi penularan penyakit rabies, yang salah satunya ditularkan melalui gigitan anjing. Hewan-hewan liar dan tidak jelas asal-usulnya ini dikumpulkan titik yang telah ditentukan untuk “dieliminasi” oleh petugas kami,” kata, Jefrizal.

Razia terhadap anjing liar ini, lanjut Jefrizal, telah dimulai pada hari Selasa (7/2) di Kelurahan Sinapa Piliang dan IX Korong dengan hasil 22 anjing liar telah dieliminasi dan pada hari ini tim juga telah berhasil memusnahkan 14 anjing liar di Kelurahan VI Suku.

“ Di lapangan petugas kami melakukan penangkapan terhadap anjing liar tersebut dengan menggunakan jaring dan penjerat, tidak ada menggunakan racun. Biasanya anjing liar ini lebih agresif dari anjing peliharaan. Jika terusik dia akan menyerang warga dan biasanya belum disuntik vaksin anti rabies,” beber Jefrizal.

“Razia anjing liar ini akan berakhir Kamis tanggal 9 Februari. Namun begitu, razia ini akan diaktifkan kembali, seandainya ada laporan warga yang resah, karena keberadaan anjing liar di wilayahnya. Oleh karena itu warga bisa melapor kepada kami Dinas Pertanian,” tambahnya.

Jefrizal, juga mengimbau  masyarakat pemilik hewan baik itu anjing, kucing dan kera, agar tumbuh kesadaran pentingnya memelihara hewannya dengan baik. Dan yang lebih penting binatang peliharaannya tersebut disuntik vaksin anti rabies.

Selain itu juga, Jefrizal mengakui, tingkat kesadaran masyarakat masih kurang untuk melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya yang rentan terkena rabies. Padahal, dinasnya siap melayani warga yang akan memvaksinasi hewan peliharaannya.

“Bagi hewan peliharaan yang telah kami vaksinasi anti rabies, akan disertai surat keterangan sehat serta diregister dan diberi blanko pelayanan vaksin 1 kali setahun. Selain itu melihat perkembangan dan kondisi saat ini, Pemko Solok melalui Dinas Pertanian akan merevisi Perda Nomor14 tahun 2003  tentang Pencegahan, Pemberantasan  dan Penanggulangan Penyakit Gila Anjing. Insya Allah, akan disempurnakan tahun 2017 ini,” ujar, Jefrizal. (Devy AbenkKus)