KPK Lakukan Ekspose Di Hadapan Bupati Garut

:


Oleh MC Kab Garut, Rabu, 8 Februari 2017 | 18:14 WIB - Redaktur: Tobari - 580


Garut, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi menekankan seluruh SKPD agar memiliki website yang berbasis online guna memudahkan pelayanan masyarakat yang membutuhkan pelayanan perijinan, baik itu akte kelahiran, KTP, dan lain-lain yang terintegrasikan di Diskominfo.

Anggota Tim KPK Tri Budi, di sela-sela ekspose KPK di Bappeda, Rabu (8/2), mengatakan, seharusnya transparansi ini dikuatkan dengan adanya pelayanan berbasis online, sehingga si pengguna lain itu mengetahui berapa lama pelayanan itu diberikan, kalaupun ada restribusinya, kita akan mengetahui prosesnya.

“Kemudian dilihat in tracking,  jadi masyarakat tidak harus datang ke tempat pelayanan, masyarakat jadi tahu kapan itu selesainya," katanya.

 Ia menyarankan agar pelayanan yang selama di Disdukcapil itu semua ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga dinas tersebut tidak perlu lagi berhubungan lagi ke pengguna layanan.

"Proses-prosesnya harus dilakukan transparan, misalnya, yang namanya pengurusan apapun kalau itu nol rupiah ya disampaikan nol rupiah. kemudian juga yang tidak kalah penting adalah sanksi yang jelas terhadap pegawai kalau memang diduga menerima materi pungli dan sebagainya,” tegasnya

Bupati Garut H. Rudy Gunawan menuturkan sistem dan cara berbasis online sudah selayaknya disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka mengerti bagaimana caranya mempergunakan berbasis online.

Sehingga masyarakat tidak usah datang ke tempat pelayanan publik, apalagi masyarakat yang jauh akan menghabiskan uang dan waktu untuk bisa mendapatkan sebuah KTP, atau Akte Kelahiran.

Menyinggung masalah ASN (Aparatur Sipil Negara), bupati menegaskan bila ada yang pungli di luar tidak sesuai yang ditetapkan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku atau diberi sanksi. (MC Garut/toeb)