Perda Pencegahan Dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Disosialisasikan

:


Oleh MC Kota Solok, Rabu, 8 Februari 2017 | 10:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Solok, InfoPublik - Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Solok Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat. bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan, Selasa, (7/2).

Acara ini di hadiri oleh Syaiful Rustam Asisten Bidang Pemerintahan (Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) dan  Herdiyulis ,SH,MH. Anggota DPRD Kota Solok sebagai nara sumber dan di ikuti oleh RT/RW dan Tokoh Masyarakat setempat.

Perda No.8 tahun 2016 ini merupakan penggantian dari Perda No.6 Tahun 2005 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan Maksiat di Kota Solok sudah tidak sesuai lagi dengan perkambangan masyarakat maka perlu diganti dengan Perda No.8 tahun 2016 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) .

Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa    kedudukan tugas Satpol PP dan Damkar sebagai Penegak Perda, juga sebagai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat  berwenang dalam hal melakukan tindakan penertiban nonyustisial dan yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau peraturan kepala daerah.

Herdiyulis juga menjelaskan bahwa setiap orang atau kelompok berkewajiban melakukan tindakan Pemberantasan dalam bentuk pencegahan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.

Selain  dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok  Perda No.8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat ini juga akan di sosialisasikan di  Kecamatan Lubuk Sikarah agar penyampaian dan pemahaman peraturan Daerah (Perda) No. 8 ini benar-benar sampai ke masyarakat ujar Alex Shindo, SH, MH. bagian Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Setda Kota Solok(MC.Kota Solok/ld/C-TH/Eyv)