BPJS Ketenagakerjaan: Manfaat JHT Kompetitif dan Bebas Risiko

:


Oleh H. A. Azwar, Selasa, 7 Februari 2017 | 14:19 WIB - Redaktur: Juli - 749


Jakarta, InfoPublik - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa manfaat Jaminan Hari Tua bebas risiko dan kompetitif jika dibandingkan dengan tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah.

"Manfaat JHT sebenarnya kompetitif jika dibandingkan tingkat suku bunga deposito Bank Pemerintah dan bebas risiko. Tahun 2016, para peserta mendapatkan hasil pengembangan JHT 7,19 persen, sementara rata-rata bunga deposito 12 bulan bank pemerintah pada periode yang sama hanya 4,88 persen," katanya saat acara Investor Gathering 2017 di Pacific Place jakarta, Selasa (7/2).

Menurutnya, hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang juga menyebutkan besaran hasil pengembangan tersebut minimal sama dengan rata-rata tingkat suku bunga bank pemerintah selama 12 bulan. "Untuk tahun 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan hasil pengembangan JHT kepada peserta di atas batasan minimal yang ditetapkan dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, manfaat JHT berupa dana untuk persiapan memasuki usia tua, dalam bentuk akumulasi dana yang berasal dari iuran pekerja adalah 2 persen dari upah yang dilaporkan dan pengusaha 3,7 persen dari upah yang dilaporkan ditambah hasil pengembangan yang berasal dari pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengelolaan dana JHT dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, kepatuhan pada regulasi, kesesuaian dengan liabilitas program dan hasil optimal kepada peserta. "Dana JHT juga dijamin oleh Pemerintah keamanannya, sehingga dapat dikatakan bebas risiko, peserta tidak perlu khawatir dananya hilang,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, manfaat JHT sangat tergantung dengan besaran upah yang dilaporkan, jika upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja tiap bulan (take home pay), maka pekerja akan mendapatkan manfaat JHT sesuai dengan haknya. "Namun, masih banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah pekerjanya dengan benar dengan alasan menekan biaya," ujarnya.

JHT dan program BPJS Ketenagakerjaan lainnya yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan wujud nyata perhatian perusahaan kepada hak pekerjanya. Perlindungan ini akan berdampak pada pekerja yang bekerja dengan tenang dan nyaman, sehingga berujung pada peningkatan produktivitas yang akan menguntungkan perusahaan.

Agus menambahkan, untuk memastikan kepatuhan perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengembangkan aplikasi BPJSTK mobile yang dapat diunduh di smartphone android maupun ios. Dalam aplikasi tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT dan upah yang dilaporkan. "Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan upah yang sebenarnya, peserta dapat menggunakan fasilitas layanan pengaduan pada aplikasi tersebut untuk melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan," imbau Agus.

Sementara di sisi lain, kesadaran para pekerja untuk mempersiapkan hari tua mereka masih minim. Masih banyak peserta yang berusaha mencairkan JHTnya ketika belum memasuki usia tua, karena mengalami PHK atau resign dari perusahaan. “Ketika peserta mencairkan JHTnya di usia muda, sebenarnya mereka telah mengorbankan kesejahteraan mereka di usia tua nanti. Kebahagiaan di usia tua dimulai dari kesadaran pekerja sendiri untuk mempersiapkan sejak dini,” pungkasnya.