DPR dan Pemerintah Bahas RUU KUHP Pasal Penodaan

:


Oleh Tri Antoro, Senin, 6 Februari 2017 | 12:59 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 964


Jakarta, InfoPublik - Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) DPR RI membahas pasal tentang penodaan terhadap agama bersama pemerintah dan tokoh lintas agama.

"Tolong jelaskan apakah bab tujuh termasuk delik aduan atau bukan yang menentukan penistaan bukan orang perseorangan tapi organisasi," ujar Ketua Panja RUU KUHP Benny K Harman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/2). 

Menurut dia, pada rancangan perundangan yang diajukan itu masih belum jelas makna penodaan agama yang sebenarnya, sehingga berpotensi menimbulkan tidak kepastian hukum. Hal ini perlu diperjelas agar penegak hukum mempunyai indikator dalam menetapkan status seorang pelaku menjadi tersangka. 

"Intinya kita ingin membuat rumusan yang menjamin kepastian hukum, walaupun sampai saat ini kita masih menunggu apa sebenarnya penodaan itu apa?"

Dirinya merasa, makna tentang penodaan merupakan hal yang penting untuk segera dirumuskan dalam rancangan perundangan tersebut. Mengingat kondisi masyarakat dalam negeri yang meyakini enam agama, sehingga perlu untuk diatur tentang makna penodaan. 

"Polisi tegas menegak hukum negara bukan hukum agama, jangan dikembalikan dengan organisasi agama, nanti polisinya bingung saat menangkap pelaku penodaan," tuturnya.