Pemkab Bogor Kerjasama Dengan Badan Geospasial Nasional

:


Oleh MC Kabupaten Bogor, Rabu, 1 Februari 2017 | 09:39 WIB - Redaktur: Kusnadi - 545


Cibinong, InfoPublik  -  Guna mewujudkan pembangunan dan pengembangan Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor menandatangani naskah perjanjian kerjasama tentang Pembangunan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional di ruang rapat Gedung A Kantor BIG Kecamatan Cibinong,  Selasa (31/1).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah, yang mewakili Pemkab Bogor  dalam penadatanganan  dengan   Badan Informasi Geospasial (BIG) nasional menyatakan Pemkab Bogor sangat menyambut baik kerjasama dengan BIG.

Dia mengharapkan agar BIG dapat membantu pembangunan Kabupaten Sampang, dengan berbasiskan informasi geospasial.  

"Tentunya Pemerintah Kabupaten Bogor sangat mengapresiasi BIG dalam kerjasama ini, agar pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial secara mudah dan cepat dapat terwujud terutama di wilayah Kabupaten Bogor," ujar Syarifah

Syarifah menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendapatkan keuntungan dengan adanya kerjasama tersebut di bidang geospasial, antara lain Pemerintah Kabupaten Bogor akan mendapatkan data dan informasi geospasial sesuai dengan UU yang ada, supervisi dan fasilitas pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penggunaan data informasi geospasial, bimbingan dan pendampingan dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait pembangunan dan pengembangan simpul jaringan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tentunya selain kita mendapatkan informasi dan fasilitas pengembangan dan alih tekhnologi  infrastruktur informasi geospasial, kerjasama ini akan meningkatkan SDM di Kabupaten Bogor terkait pengembangan simpul jaringan informasi tersebut, dan masih banyak lagi keuntungan yang kita dapatkan selain hal tersebut, seperti BIG juga  akan memberikan pendampingan dalam koordinasi kegiatan Simpul Jaringan Informasi Geospasial Nasional dengan perangkat daerah di Kabupaten Bogor," tambah Syarifah

Sementara itu    Sekretaris Utama BIG Titik Suparwati mengatakan,   BIG sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah yang mau bekerjasama dengan instansinya.

Hal ini dikarenakan BIG sebagai penghubung simpul jaringan berkewajiban membina   simpul   jaringan  dalam   penyelenggaraannya  berdasarkan pada Pasal 57, UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang IG dan Perpres nomor 27 Tahun 2014, dimana simpul jaringan harus menghubungkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi  dan Pemerintah Kabupaten.

“Kita apresiasi insiatif Pemkab Bogor dalam kerjasama ini, karena kontribusi Pemerintah Daerah untuk membangun Informasi Geospasial Dasar (IGD) sangat perlu dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)," ucap Titik (OCKY/DIKO/DISKOMINFO/Kus)