KPK Resmi Tetapkan Hakim MK Patrialis Akbar Tersangka Suap

:


Oleh Untung S, Jumat, 27 Januari 2017 | 09:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan empat tersangka terkait hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), salah satunya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersama Wakil Ketua Basaria Panjaitan dalam jumpa persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/1) malam, mengungkapkan tiga tersangka lainnya masing-masing Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi berupa suap yang diterima PAK dari tiga tersangka lain,” kata Laode M Syarif.

Laode menjelaskan Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi.

Tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01). Dalam penangkapan itu,  KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim KPK mengamankan PAK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan, dengan adanya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang kuat dengan tidak menerima suap. Penyelenggara negara juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bagi kepentingan pribadi dan mengingat kembali sumpah jabatan ketika dilantik.