Departemen Audit Internal OJK Lakukan Studi Banding Ke Itjen Kemenhub

:


Oleh Dian Thenniarti, Rabu, 25 Januari 2017 | 13:56 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 756


Jakarta, InfoPublik - Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) berhasil memberikan sumbangsih penghematan hingga Rp1,08 triliun atau sekitar 7,75 persen dari total anggaran Rp14 triliun.

Atas hal itulah, Departemen Audit Internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan studi banding ke Itjen Kemenhub guna mendapatkan informasi atas pelaksanaan external assessment yang telah dilakukan oleh Itjen Kemenhub pada 25 Januari 2017. Peserta Studi Banding Departemen Audit Internal OJK terdiri dari Direktur Audit Internal (Ahmad Fuad), Deputi Direktur (Paradon Napitupulu) dan beberapa Auditor lainnya.

Inspektur Jenderal Kemenhub, Cris Kuntadi menjelaskan, penghematan tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah yang telah dilakukan dalam meningkatkan kapabilitas pengawasan internal, yaitu melakukan Reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terhadap anggaran tahun 2016 atas belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan diatas Rp10 miliar sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015. 

Lebih lanjut Cris Kuntadi menjabarkan, sumbangsih penghematan tersebut diperoleh dari seluruh unit kerja eselon I Kementerian Perhubungan, yaitu dari Sekretariat Jenderal Rp16,50 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp10,16 miliar, Ditjen Perhubungan Udara Rp107,24 miliar, Ditjen Perhubungan Laut Rp313,95 miliar, Ditjen Perkeretaapian Rp552,73 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp72,96 miliar, dan Badan litbang Perhubungan Rp11,70 miliar. 

"HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direviu terlebih dahulu oleh Itjen. Reviu HPS ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga. Reviu HPS tersebut tetap akan dilakukan pada tahun 2017," ujarnya, Rabu (25/1).

Selain itu, lanjut Cris, langkah lainnya yang juga dilakukan Itjen Kemenhub adalah dengan terus melakukan upaya dalam menyelesaikan kerugian negara terhadap pelaksanaan anggaran. Hal ini dilakukan dengan terus mendorong penyelesaian rekomendasi penyetoran ke kas negara atas temuan dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan/audit oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kementerian Perhubungan dan BPK RI.

"Selama Tahun Anggaran (TA) 2016 Itjen Kemenhub mencatat penyelamatan kerugian negara dengan nilai total sebesar Rp175,62 miliar, dengan rincian Rp90,10 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp85,52 miliar merupakan penyelesaian kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI," jelasnya.

Nilai penyelamatan ini lebih kecil dari TA. 2015 yaitu sebesar Rp1,12 triliun, dengan rincian Rp756,48 miliar dari hasil audit Itjen Kemenhub dan Rp360,63 miliar dari hasil pemeriksaan BPK RI. "Hal ini terjadi karena jumlah kerugian negara telah banyak diselesaikan pada periode tahun 2015," katanya.

Lebih lanjut Cris Kuntadi menyampaikan bahwa selain itu semua, terdapat langkah lainnya yang telah dilakukan oleh Itjen Kemenhub, yaitu melakukan telaahan sejawat atau Peer Reviu baik Internal maupun Eksternal, sertifikasi ISO 9001:2008, menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya, pengelolaan Whistleblowing system SIMADU KEMENHUB, MOU Itjen Kemenhub dengan PPATK berupa pertukaran informasi, sosialisasi, diklat, penelitian dan riset, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dimana Itjen Kemenhub merupakan UPG Utama dengan 29 UPG Wilayah yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tiap provinsi, serta kegiatan Inspektorat Jenderal Mendengar.

Menurut Cris, kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengawasan menjadi faktor yang amat penting dalam menunjang langkah yang telah dicapai oleh Itjen Kemenhub. Peningkatan SDM pengawasan melalui sertifikasi merupakan langkah yang telah dilakukan Itjen Kemenhub. 

Melalui peningkatan sertifikasi yang telah dilakukan, komposisi Jabatan Fungsional Auditor Itjen Kemenhub per 25 Januari 2017 telah mendekati komposisi yang ideal, yaitu berbentuk piramida dengan jumlah sebanyak 133 Auditor yang terdiri dari 9 Auditor Utama, 27 Auditor Madya, 44 Auditor Muda, 53 Auditor Pertama/Terampil. 

"Yang paling membanggakan adalah jumlah Auditor Utama di Itjen Kemenhub merupakan yang paling banyak dibandingkan Inspektorat Kementerian/Lembaga lainnya," tambah Cris Kuntadi.