Pemerintah Serius Tegakkan Aturan Main Penerbangan

:


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 17 Januari 2017 | 16:46 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 707


Jakarta, InfoPublik - Beberapa kejadian jelang pergantian tahun 2016 hingga awal 2017 di sektor penerbangan Indonesia seolah hendak menguji keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan main transportasi udara.

Dimulakan oleh aksi pilot maskapai Citilink, Tekad Purnama yang berhasil membuat heboh para penumpang rute Surabaya - Jakarta pada Rabu, 28 Desember lalu di dalam pesawat akibat welcome announcement yang tidak jelas dan dianggap ngelantur oleh pilot. Para penumpang menduga pilot sedang dalam keadaan mabuk dan menuntut pilot yang bersangkutan diganti, padahal saat itu pintu pesawat sudah dalam keadaan di tutup dan siap take off. Kejadian tersebut membuat penerbangan tersebut tertunda satu jam untuk pergantian pilot.

Atas kejadian tersebut, manajemen sempat membekukan ijin terbang sang pilot selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun pada akhirnya langkah pemutusan hubungan kerja terhadap pilot Tekad Purnama terpaksa dilakukan karena adanya temuan kelalaian dan ketidak profesionalan dia dalam menjalankan tugas yang dianggap berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Tidak hanya sang pilot, selaku regulator yang menjalankan fungsi pengawasan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada esok harinya, Kamis 29 Desember 2016 mengeluarkan Surat Peringatan Pertama yang ditujukan kepada Direktur Utama Citilink Indonesia, Albert Burhan.

Selain itu, Menhub Budi Karya Sumadi beserta jajarannya juga melakukan inspeksi ke sejumlah bandara di Indonesia, hingga menegaskan kembali komitmennya dengan menggalang kerjasama dengan BNN untuk melakukan pemeriksaan awal dan lanjutan kepada personil penerbangan.

"Potensi-potensi bahaya (hazard) dalam penerbangan harus ditangkal sedini mungkin. Termasuk di antaranya hal-hal yang membahayakan penerbangan termasuk narkotika terhadap personil-personil penerbangan. Jika tidak dicegah, akan berpotensi menimbulkan kejadian negatif baik itu insiden maupun accident (kecelakaan)," ungkap Kepala Bagian Kerjasama dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agoes Soebagio.

Menurut Agoes, Ditjen Perhubungan Udara serius dan secara kontinyu menangkal hal-hal yang membahayakan penerbangan, terutama yang terkait narkotika di kalangan sumber daya manusia penerbangan. Penangkalan akan dilakukan sedini mungkin yaitu sebelum terbang dan kontinyu setelah pilot melakukan penerbangan. 

Menurut Agoes, pemeriksaan awal terhadap kesehatan pilot perlu dilakukan secara terus menerus. Kalau dalam pemeriksaan awal ada indikasi positif narkotika, pilot dilarang terbang sementara, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Sebagaimana yang dilakukan terhadap dua pilot Susi Air. Agoes mengapresiasi kinerja BNN dalam melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pilot Susi Air yang pada pemeriksaan awal terindikasi positif narkotika. Namun dalam pemeriksaan lanjutan terhadap rambut, darah dan urine pada tanggal 11-13 Januari 2017, menyatakan kedua pilot tersebut negatif menggunakan narkotika.

Namun demikian jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut pilot ternyata negatif narkotika, lanjut Agoes, maka hak-hak pilot tersebut harus diberikan kembali.

Selain maskapai dalam negeri, penegasan aturan juga ditekankan pemerintah terhadap maskapai asing yang beroperasi di wilayah penerbangan Indonesia.

Sebagaimana pada kasus penghentian penerbangan carter maskapai Tiger Airways Australia dari beberapa kota di Australia yaitu Mrelbourne, Perth dan Adelaide menuju Denpasar Bali oleh Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah IV pada Rabu (11/1) di Denpasar akibat adanya indikasi pelanggaran izin penerbangan charter. Tiger Airways Australia tidak memenuhi aturan dalam KM 25 tahun 2008 dan PM 66 tahun 2015 yang telah diubah menjadi PM 109 tahun 2016.

"Seluruh maskapai penerbangan asing yang beroperasi di wilayah Indonesia harus mematuhi aturan penerbangan yang berlaku di Republik ini. Aturan tersebut baik yang terkait keselamatan dan keamanan penerbangan maupun yang terkait urusan bisnis," tegasnya.

Agoes mengatakan, pihaknya akan memberlakukan peraturan dan memberikan pelayanan aturan yang setara pada semua maskapai asing. "Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak akan segan memberikan sanksi penghentian operasional maskapai asing yang melanggar aturan penerbangan di Indonesia," tambah Agoes.