Plt Gubernur DKI: Instrumen Reklamasi Sementara Ditunda

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 17 Januari 2017 | 14:17 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 831


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan instrumen regulasi mengenai reklamasi yang ada di DKI Jakarta, sementara ditunda sampai ada kebijakan reklamasi dari pemerintah pusat.

“Sekarang kajian lingkungan hidup dikoordinir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), desainnya oleh Bappenas, dan Koordinator oleh Menko Maritim,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/1).

Menurutnya, pihaknya akan melihat perspektifnya. “Setelah ada komando, baru semua kita berlakukan. Jadi instrumen regulasi yang ada di DKI Jakarta, sementara kita tahan dulu, sampai ada kebijakan pusat lebih lanjut,” paparnya.

Sebelumnya disampaikan, bahwa proyek reklamasi merupakan bagian dari strategi pembangunan di negara mana pun. Saran dari masyarakat pun dapat dipertimbangkan untuk menemukan konsep reklamasi yang tidak merusak lingkungan.

Reklamasi yang merusak lingkungan dan melantarkan rakyat sekitarnya tidak dapat dibenarkan. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu melihat reklamasi dari dua perspektif, antara lain kebutuhan atas lahan pembangunan dan memperhatikan agar reklamasi tidak merusak lingkungan, serta kehidupan masyarakat sekitarnya.