Pakta Integritas Wujud Komitmen Pemkot Palembang

:


Oleh MC Kota Palembang, Senin, 16 Januari 2017 | 19:05 WIB - Redaktur: Tobari - 493


Palembang, InfoPublik - Sebanyak 67 pegawai di Inspektorat Kota Palembang menandatangani Pakta Integritas, Kamis (12/1), dengan disaksikan Wakil Walikota Palembang Fitriani Agustinda.

Wawako Fitrianti juga menandatangani Pakta Integritas tersebut, yang berlangsung di kantor Inspektorat Palembang.

Pakta Integritas berisi pernyataan kesanggupan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, serta peran dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Tujuannya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transaparan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik.

“Penandatanganan Pakta Integritas ini salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Wawako Fitrianti.

Soal komitmen memberantas KKN, Pemkot Palembang juga sudah bekerja sama dengan sejumlah lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sehari sebelumnya, Rabu (11/1), Pemkot Palembang melalui Walikota Harnojoyo juga mengukuhkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Fitrianti mengatakan, Insepktorat Kota Palembang ditunjuk sebagai SKPD pertama yang menandatangani Pakta Integritas, tak lain sebagai contoh dan panutan dalam penilaian kinerja pegawai di lingkungan Pemkot Palembang.

Wawako berharap langkah yang diambil pemerintah ini mendapat dukungan dari masyarakat. Karena, dalam waktu dekat, beberapa SKPD lain juga akan menyusul menandatangani Pakta.

“Kami ingin pemerintahan ini kuat, solid dan bersih untuk mencapai Palembang EMAS. Bahkan, dalam pengawasannya nanti, masyarakat dapat terlibat langsung,” ujar Fitrianti.

Inspektur Kota Palembang Gusmah Yuzar mengatakan, melalui Pakta Integritas, pada praktiknya, pengawasan yang dilakukan Inspektorat terhadap SKPD di lingkungan Pemkot Palembang akan lebih terukur.

“Harus ada jaminan mutu dari produk yang dihasilkan oleh SKPD, dengan komitmen pengawasan yang kami lakukan. Semisal ada kegiatan, harus dipetakan dulu risikonya, agar dapat diminimalisir dan pekerja tidak sulit melaksanakannya. Juga tanpa harus khawatir dengan kemungkinan penyelewengan,” ujar Gusmah.

Inspektorat juga menerima aduan dari masyarakat mengenai kejanggalan dalam proses pelaksanaan kegiatan di setiap SKPD.

“Untuk Posko Pengaduan, mungkin tidak (dibentuk). Sebab, sudah ada Satgas Saber Pungli, yang bisa dilaporkan secara online. Tapi untuk masukan atau informasi dari masyarakat, akan kami telaah, lalu klarifikasi. Jika memang ada unsur penyelewengan, jelas akan diproses,” kata Gusmah. (MC Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)