Program Wajib Diniyah Bagi Siswa Perlu Didukung Semua Pihak

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Jumat, 13 Januari 2017 | 17:37 WIB - Redaktur: Tobari - 819


Sumenep, InfoPublik -  Dalam rangka meningkatkan pemahaman agama yang baik bagi pelajar di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten setempat sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perpub) Wajib Diniyah bagi siswa mulai tingkat dasar hingga menengah yang mulai diberlakukan pada tahun 2017 ini.

Hal tersebut dinilai sangat bagus dalam rangka memberikan bekal dan pengetahuan keagamaan yang baik sejak dini bagi siswa. Karena itu perlu dukungan semua pihak, agar pelaksanaan program tersebut sesuai dengan harapan.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Drs. H. Mohammad Yasin, M.Hi., kepada News Room, Jum’at (13/1) mengungkapkan, pemberlakuan program wajib Diniyah bagi siswa tentu akan semakin memberikan efek manfaat bagi kehidupan ummat beragama di masa mendatang.

“Jadi, semua harus mendukung karena ini merupakan program yang bagus dilaksanakan pada saat ini.” ungkapnya.

Sebab, diakuinya, jika siswa sejak dini sudah memiliki bekal yang baik dari sisi ilmu agamanya, tentu akan semakin memiliki kekuatan batin maupun intelektual yang baik pula di masa depan.

Diakui pria yang juga Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sumenep ini, meskipun wajib diniyah banyak dilaksanakan di sekolah, namun saat ini sudah banyak lembaga Diniyah yang bermunculan menyusul program wajib Diniyah tersebut.

Dan tentunya dampaknya pula, generasi muda kembali meramaikan kegiatan keagamaan pada sore hari, seperti tahun-tahun terdahulu. Karena dalam beberapa tahun terakhir ini, seperti banyak ditinggalkan oleh pelajar.

“Karena itu kami mendukung penuh program ini dengan memudahkan perijinan Madrasah Diniyah agar program tersebut bisa selaras,” tambahnya.

Sekedar diketahui untuk wajib Diniyah  di Kabupaten Sumenep memang baru bisa diberlakukan bagi siswa kelas awal, yakni kelas I bagi tingkat SD/MI dan kelas VII tingkat SMP/MTs. Sedangkan untuk tingkat SMA belum bisa dilaksanakan karena sudah menjadi kewenangan Provinsi. (Ren/Fer/toeb)