Satres Narkoba Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu

:


Oleh MC Kab Agam, Jumat, 13 Januari 2017 | 10:13 WIB - Redaktur: Tobari - 444


Agam, InfoPublik - Pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polres Agam, yaitu atasnama  PW (35) alias Baki, Kamis (12/1/) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jorong Pauh, Nagari Paninjuan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. 

Warga Jambu Putih, Jorong Bancah, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, tersebut tak dapat berkutik saat petugas langsung melakukan penangkapan saat ia sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya. 

Dari tangan PW, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket, yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sementara rekannya, berinisial “R” berhasil melarikan diri.

Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan sering melakukan jual beli sabu di kawasan itu.

“Lalu kami melakukan pengintaian, dan ternyata membuahkan hasil. untuk rekannya R, saat ini petugas masih melakukan pengejaran," kata Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono, didampingi Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Firzal, kepada wartawan, di Mapolres Agam, Kamis (12/1).

Kini tersangka bersama barang bukti, berupa 4 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi, sudah diamankan di Mapolres Agam guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Menurut informasi, Baki merupakan mantan residivis yang tersandung kasus yang sama. Saat ini ia masih berstatus pembebasan bersyarat.(mc agam/toeb)