Pemda Diminta Integrasikan Jamkesda Dalam JKN-KIS

:


Oleh Juliyah, Selasa, 10 Januari 2017 | 06:47 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus mendorong pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, terutama soal integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

Integrasi Jamkesda ini ke dalam program JKN-KIS merupakan salah satu bagian dari program strategis nasional untuk mencapai cakupan semesta atau Universal Health Coverage di 2019.

"Ketentuan ini berdasarkan Pasal 67 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan salah satu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah melaksanakan program strategis nasional," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi dalam diskusi media di kantor BPJS Kesehatan Pusat, Senin (9/1).

Disebutkan, di Januari 2017, sebanyak 433 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota telah menunjukkan komitmennya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah ke dalam program JKN-KIS. Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, peraturan daerah, maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

Selain itu menurutnya, dalam UU 36 Nomor 2009 tentang Kesehatan mewajibkan pemda mengalokasikan 10 persen dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan APBN sebanyak 5 persen. Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.

Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo pun telah menginstruksikan pemda untuk melaksanakan seluruh kewajibannya terkait program JKN-KIS, termasuk di antaranya meminta pemda mengintegrasikan program Jamkesdanya ke dalam program JKN-KIS.

Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan program strategis nasional. "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi mulai dari sanksi administratif sampai sanksi pemberhentian tetap," ungkapnya.

Dikemukakan, jika dana APBD dipandang tidak mencukupi untuk mendaftarkan penduduk daerah tersebut sebagai peserta dalam program, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan jumlah kepesertaan yang didaftarkan dalam program jaminan kesehatan, melakukan penyesuaian anggaran, melakukan validasi dan penyesuaian jumlah kepesertaan yang diusulkan untuk didaftarkan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.

“Pemerintah pusat sudah berkomitmen dan memutuskan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi penduduk kurang mampu. Sebanyak kurang lebih 40 persen dari total 257 juta penduduk Indonesia dibiayai negara. Mereka tergolong sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program JKN-KIS, dengan besaran iurannya yang dibayarkan negara sebesar Rp 23.000 per orang per bulan atau sekitar Rp25 triliun dari APBN. Sedangkan sisanya adalah penduduk yang iurannya tidak dibiayai pemerintah didorong terus menerus untuk bergabung dengan program JKN-KIS,” katanya.

Ia menegaskan, dukungan pemda terhadap keberlangsungan program JKN-KIS demi mencapai cakupan semesta atau universal health coverage (UHC) sangatlah strategis. "Bentuk dukungan tersebut salah satunya dengan mengintegrasikan program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergi penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," tutupnya.