Tidak Ada Instruksi Tembak di Tempat Saat Razia Narkoba

:


Oleh Yudi Rahmat, Senin, 2 Januari 2017 | 17:35 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 1K


Jakarta, InfoPublik - Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto menegaskan intruksi Panglima TNI terkait tembak di tempat ketika razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer adalah berita bohong atau hoax.

"Panglima TNI tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada Kepala Staf Angkatan, seluruh Pangdam dan jajaran intelijen terkait razia Narkoba yang dilakukan oleh BNN dan Polri di lingkungan Perkantoran dan Asrama Militer," kata Wuryanto di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (2/1).

Menurutnya, beredarnya berita di media sosial dan WhatsApp tersebut dapat menyebabkan terjadinya benturan antar institusi TNI, Polri dan BNN.

"Isu ini sangat membahayakan, karena dalam tulisan tersebut ada kalimat perintah tembak di tempat, tangkap dan serahkan kepada pihak yang berwajib, apabila tidak didampingi POM TNI sesuai matra," katanya.

Kapuspen TNI berharap kepada seluruh masyarakat dan seluruh jajaran TNI agar tidak mudah percaya terhadap berbagai isu yang menyesatkan, lebih waspada dan selektif dalam memilah dan memilih informasi yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial dan WhatsApp serta tidak menyebarluaskan.

Wuryanto menjelaskan TNI sangat serius dalam pemberantasan Narkoba, hal ini diwujudkan dengan telah dibuatnya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BNN pada tanggal 13 Mei 2015.

“MoU tersebut berisi bantuan TNI kepada BNN dalam rangka pencegahan, pemberantasan peredaran narkotika dan prekusor (senyawa kimia) narkotika, dan pemberian bantuan rehabilitasi terhadap pemakai narkoba,” ujar Wuryanto.

Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran TNI untuk melakukan bersih-bersih dari penyalahgunaan Narkoba sampai batas waktu bulan Juni 2016, bahkan dengan tegas Panglima TNI akan mencopot Komandan Satuan, apabila setelah bulan Juni masih terdapat penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh anggota disatuannya.

Keseriusan TNI dalam memerangi Narkoba, diantaranya  dibuktikan saat diadakan razia gabungan antara TNI dengan BNN dan Polri pada tanggal 21 Februari 2016 di Asrama Kostrad Tanah Kusir Jakarta Barat dan diamankan 19 orang terdiri dari delapan TNI, lima anggota Polisi dan enam masyarakat sipil.

Selanjutnya di Makassar Sulawesi Selatan razia gabungan yang dipimpin Kasdam VII/Wrb Brigjen TNI Supartodi pada bulan April 2016, berhasil menangkap Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty dan Letkol Inf Budi Iman Santoso yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di Ruang Karaoke VIP 37, lantai 12 Hotel d'Maleo Rappocini Makassar beserta satu pengusaha dan empat warga sipil lainnya.

Dalam kasus tersebut, Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty telah di vonis hukuman berupa 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas kemiliteran.

Bahkan  lanjut Kapuspen TNI, pada tanggal 19 Desember 2016 yang lalu telah dimusnahkan ribuan barang bukti Narkoba diantaranya 609,63 gram sabu, 26,134 Ganja kering, 15.075 butir ekstasi dan 2.608 butir erimin5 (H5) di Markas Oditur Militer ll-08 dari 47 perkara yang melibatkan prajurit TNI dan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.