APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2017 Gagal Disahkan

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Kamis, 29 Desember 2016 | 20:09 WIB - Redaktur: Tobari - 584


Sumenep, InfoPublik -  APBD Kabupaten Sumenep 2017 gagal disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD kabupaten setempat, Rabu (28/12) malam. Kondisi itu membuat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Drs. Hadi Soetarto, M.Si., merasa kecewa.

"APBD 2017 gagal didok. Padahal, tadi malam mestinya sudah disahkan," kata Sekdakab Sumenep, Kamis (29/12).

Ia menuturkan, tertundanya pengesahan APBD ini secara otomatis akan berdampak pada pelaksanaan program tahun depan.

"Saya tidak mempermasalahkan APBD belum selesai. Tapi ini waktunya sudah mepet, tinggal satu hari saja. Karena tanggal 31 Desember 2016 adalah hari Sabtu," ujarnya.

Menurutnya, kesempatan pengesahan APBD ini sangat kecil sekali, apalagi jika sudah didok Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak serta merta melaksanakannya masih banyak lampiran-lampiran yang harus dibenahi.

"Ini sudah jelas Pemkab Sumenep akan mendapat sanksi atas keterlambatan pengesahan APBD 2017," tegasnya.

Untuk itu, Sekda berharap kepada legislatif untuk bersama-sama agar kepentingan politik ditaruh dulu, supaya pertumbuhan ekonomi dan harapan publik bisa dilakukan.

"Sekarang ini kita kedepankan kepentingan publik saja. Kalau sanksi saya kira tetap akan diterima, karena sudah sangat terlambat disahkan," katanya.

Saat ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep kembali menjadwalkan rapat paripurna penandatanganan pengesahan APBD 2017, yang akan digelar nanti malam. (Nita/Fer/toeb)