Jangan Ada Penyimpangan Dana Desa

:


Oleh MC Kab.Tabalong, Selasa, 20 Desember 2016 | 13:04 WIB - Redaktur: Kusnadi - 458


Tanjung, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menggelar penyuluhan hukum, pencegahan penyalahgunaan anggaran pada anggaran dana desa dan alokasi dana desa dalam perspektif tindak pidana koropsi, di Wisma Tamu, Selasa (20/12).

Acara ini dihadiri, camat, kepala desa/lurah se-Kabupaten Tabalong dan sebagai narasumber, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) Zulhadi Savitri Noor dan jajarannya.

Asisten I Bidang Pembangunan Arianto berharap, penyuluhan dapat memberikan manfaat yang besar bagi penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Tabalong.

Selain itu, katanya, dengan adanya masukan dan informasi yang disampaikan narasumber dapat menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sebab, kata Arianto, narasumber merupakan orang yang melakukan proses terhadap tindak pindana korupsi, sehingga lebih tahu titik-titik mana, yang sangat rawan dan harus dihindari.

“Sebaik apapun laporan kita, yang lebih penting adalah melakukan pencegahan, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi,” katanya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalsel Zulhadi Savitri Noor, menyampaikan, tugas aparatur sipil negara (ASN) melayani masyarakat dengan baik. “Dalam melayani masyarakat tersebut, jangan sampai ada penyimpangan,” katanya.

Dikatakan Zulhadi, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, telah dilakukan langkah-langkah, yakni secara preventif dan reprentif.

Menurutnya, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdapat hambatan struktural dan kultural. Dijelaskannya, hambatan struktural, dilakukan peningkatan kesejahteraan PNS, mewujudkan sistem peradilan secara terpadu.

“Dan hambatan kultural, membuntuk budaya hukum tinggi pada masyarakat, seperti menghilangkan budaya suap, materialistis, mengadakan gerakan anti korupsi, yang dilakukan secara kontinyu dan stimulan,” tutur Zulhadi.(MC.Tabalong/Ir/Kus)