LPSK Apresiasi Kerja Mitra Awasi Hak Korban

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 16 Desember 2016 | 13:11 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat mengapresiasi kerja instansi maupun organisasi yang bekerja tanpa pamrih atas dasar kemanusiaan memperhatikan hak-hak korban kejahatan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengakui, Jumat (16/12), pihaknya masih berada di pusat dan belum memiliki perwakilan daerah. Meski begitu, permohonan perlindungan yang datang dari seluruh penjuru Indonesia tetap ditindaklanjuti sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keterbatasan jarak tidak mengurangi kinerja LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban di Indonesia. Jika (saksi dan korban) tidak bisa datang langsung, banyak cara lain, semisal melalui telepon, email atau meminta bantuan dari penyidik (polisi dan jaksa),” kata Semendawai melalui keterangan persnya.

Dia mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada organisasi, termasuk di Aceh Barat Daya. Kehadirannya menjadi sangat penting mengingat mereka bekerja atas dasar kemanusiaan. “Mereka (organisasi yang konsen terhadap korban) inilah yang menjadi mitra LPSK di daerah,” tutur Semendawai.