34 Pasangan Ikuti Nikah Massal Agar Miliki Kepastian Hukum

:


Oleh MC Kabupaten Sumenep, Rabu, 14 Desember 2016 | 16:22 WIB - Redaktur: Tobari - 482


Sumenep, InfoPublik -  Sebanyak 34 pasangan dinikahkan dalam acara nikah-massal yang digagas Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Sumenep, bekerjasama dengan Pemkab Sumenep, Said Abdullah Institute, Kemenag Sumenep dan sejumlah elemen yang ada di kabupaten setempat.

Nikah massal yang diikuti sebanyak 34 pasangan ini dilaksanakan secara simbolis di Gedung Korpri Sumenep, Rabu (14/12), sehingga mereka nantinya akan memiliki kepastian hukum.

Bupati Sumenep Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, saat memberi sambutan pada acara nikah massal tersebut mengaku, mengapresiasi pelaksanaan nikah massal tersebut, sehingga diharapkan nantinya secara formal pernikahan mereka memiliki kepastian hukum.

“Dengan mendapatkan buku nikah, nantinya pasangan suami istri akan memiliki bukti legal yuridis. Dan anaknya nanti juga punya hak untuk mendapatkan akta lahir. Karena, akta lahir itu bisa diurus apabila ada surat nikah orang tuanya," ungkapnya.

Karena itu, tegas Bupati, sosialisasi harus terus dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, tentang pentingnya surat nikah. Termasuk para peserta nikah massal untuk turut mensosialisasikan kepada yang lain.

Sebab, surat nikah saat ini sangat diperlukan dalam pengurusan berbagai hal. Seperti halnya untuk mengurus akta lahir anak dan semacamnya.

Disamping itu, menurut Bupati, pernikahan formal itu merupakan salah satu upaya pemberdayaan bagi kaum perempuan. Karena, perempuan seringkali dirugikan dalam beberapa kasus yang terjadi, disebabkan pernikahan yang dilakukan di bawah tangan (tidak resmi).

”Misalnya ketika terjadi KDRT, perempuan menjadi pihak yang dirugikan, karena tidak mempunyai surat nikah, sehingga kesulitan untuk menggugat secara hukum," tambahnya.

Sementara dalam pelaksanaan nikah massal tersebut, salah satu pasangan dinikahkan langsung oleh Bupati Sumenep, yakni pasangan Ahmad Junaidi dan Sulistiana dari Kecamatan Gapura. Sedangkan pasangan nikah massal seluruhnya sebanyak 34 pasangan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Sebelumnya ke-34 pasangan ini diarak menggunakan odong-odong hias hingga tiba di tempat nikah sekaligus sebagai tempat pelaminan. ( Ren/Fer/toeb)