Kemristekdikti: Akhir 2019 Sebanyak 22 PUI Akan Jadi STP Mandiri

:


Oleh G. Suranto, Selasa, 13 Desember 2016 | 15:53 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 772


Jakarta, InfoPublik - Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) Patdono Suwignyo mengatakan sebanyak 22 Pusat Unggulan Iptek (PUI) pada akhir tahun 2019 diharapkan bisa  meningkat statusnya menjadi Science Techno Park (STP) mandiri.

“STP mandiri itu, yaitu STP yang bisa menghasilkan spin off company, disitu ada pengusaha pemula yang berbasis teknologi dengan pembiayaan sendiri,” kata Patdono usai membuka acara workshop menuju hilirisasi produk unggulan Pusat Unggulan Iptek 2016 di Gedung BPPT, Selasa (13/12).

Disebutkan, kalaupun ada bantuan dari pemerintah, bukan yang mayoritas, itu hanya tambahan saja.  Tapi utamanya adalah jasa-jasa untuk melakukan inkubasi, kemudian juga jasa untuk menghasilkan spin off compeny.

Menurutnya, dalam membangun STP, pemerintah pertama kali memberikan dana untuk pembuatan master plan, detail engineering design,  kontruksi, kemudian pembelian alat-alatnya, termasuk mengisi personil-personilnya di STP.

Setelah  STP itu jadi kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Kemudian pemda nanti yang mengoperasikan, karena disitu ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibayar oleh negara. Tapi juga ada pegawai-pegawai non PNS, dimana pengoperasiannya dibayai dari pendapatan STP tersebut.

Tentu pada saat diserahkan tahun pertama Pemda tidak bisa menggalang pendapatan yang besar, setelah selama 3-4 tahun kemudian, diharapkan  tenannya sudah banyak, sudah terkenal kemudian perusahaan yang sudah ada di STP juga sudah banyak, dan hasil penelitian juga sudah dihilirkan, banyak latihan-latihan, banyak melakukan pendampingan, itu semua bisa meningkatkan pendapatan dari STP.

“STP ini tidak pernah bisa beroperasi seluruhnya dengan biaya sendiri, tapi harus ada dukungan pemerintah,” paparnya.

Ia menambahkan, isu yang paling penting adalah, setelah STP diserahkan ke Pemda, maka anggaran APBD-nya harus ditambah untuk membayar PNS dan pegawai-pegawai yang ada di STP, serta operasional dari STP tersebut, terutama pada tahun-tahun pertama.