DPRD DIY Kunker Ke Kabupaten Agam

:


Oleh MC Kab Agam, Rabu, 7 Desember 2016 | 14:20 WIB - Redaktur: Tobari - 591


Agam, InfoPublik - DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Agam dalam rangka menggali referensi tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah.

Rombongan yang berjumlah 17 orang itu, diterima langsung oleh Bupati Agam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Mulyadi, bersama beberapa kepala SKPD terkait, Rabu (7/12).

Asisten Administrasi Umum Mulyadi menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi DI Yogyakarta yang memilih dan menetapkan Kabupaten Agam tempat studi komperatif.

"Kami menyambut baik kedatangan anggota DPRD DI Yogyakarta, disamping berbagi informasi, semoga pertemuan ini juga bisa mempererat silahturahmi di antara kita," katanya.

Dalam paparannya, Mulyadi menjelaskan visi misi Pemerintah Kabupaten Agam yang tertuang pada RPJMD Kabupaten Agam 2016-2021, yaitu terwujudnya Kabupaten Agam yang Berkeadilan, Inovatif, Sejahtera, Agamais dan Beradat (BISA).

Terkait persoalan tanah, ia menyebutkan, bahwa di Agam khususnya di Minangkabau kepemilikan tanah sebagian besar milik tanah ulayat atau kaum yang dikuasai oleh nagari, penghulu dan Mamak Kepala Waris.

Untuk mendapati luasan tanah ulayat milik siapa, cukup panjang proses adat yang dilalui. Jadinya, mensertifikatkan tanah bisa dikatakan cukup lama. 

"Ini merupakan persoalan kita di Kabupaten Agam pada umumnya di Sumatera Barat. Namun, sebagian besar telah bisa diselesaikan melalui pendekatan persuasif bersama DPRD. Tentunya hal ini guna percepatan pembangunan di Kabupaten Agam," terangnya.

Sementara itu, Ketua rombongan DPRD Yogyakarta, Suharwanta, mengatakan tujuan kunjungan kerja ke Agam dalam rangka silahturahmi dan berbagi pengetahuan terkait mencari referensi tentang pengelolaan tanah dan pemanfaatan tanah kesultanan.

"Kami di Yogyakarta merupakan wilayah kerajaan, maka kami memiliki tanah kesultanan. Dimana tanah tersebut diatur dan dilaksanakan menurut perjanjian atau kontrak politik yang dibuat oleh induk kerajaan.

Untuk itu, kita berharap bersama-sama dengan Pemkab Agam untuk mencarikan solusi dan referensi bagaimana kiat-kiat Pemkab bersama DPRD dalam menyelesaikan  masalah tanah di Agam," jelasnya. (mc agam/toeb)