2017 ,Miras Ditargetkan Tidak Ada Lagi Di Papua

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Senin, 5 Desember 2016 | 09:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 307


Merauke, InfoPublik  - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua menggelar operasi sekaligus sosialisasi di Kabupaten Merauke terkait Perda Pemerintah Provinsi Papua nomor 15 tahun 2013 tentang minuman keras. Perda ini sendiri telah diperbaharui, dimana ada larangan penjualan dan peredaran miras golongan C atau yang mengandung kadar alkohol di bawah 5 persen di seluruh wilayah Provinsi Papua.

Pemerintah Provinsi Papua telah memperbaharui Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang minuman keras, awalnya minuman keras dengan kadar alkohol dibawah 5 persen bisa diperjualbelikan namun karena perubahan ini minuman yang termasuk jenis tersebut kini dilarang  beredar di seluruh Wilayah Provinsi Papua termasuk di Merauke.

Selain itu, sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur, berdasarkan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disepakati oleh sejumlah pihak, maka pada tahun 2017 mendatang penindakan akan dilakukan bagi mereka baik distributor maupun pedagang yang masih memperjualbelikan miras baik golongan A, B dan C.

Terkait hal ini tim dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua melakukan operasi dan sosialisasi di Kabupaten Merauke dengan mendatangi beberapa distributor miras.

Kepala Satpol PP Merauke Ramadayanto yang tampak ikut serta dalam kegiatan ini mengungkapkan pihaknya mensupport program Satpol PP Provinsi Papua dan akan menjadi perpanjangan tangan Pemprov dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi, terkait aturan baru bahwa tahun 2017 mendatang tidak ada lagi miras yang beredar.

Dalam sosialisasi yang dilakukan kali ini, para pengusaha sendiri tampak kooperatif dan menyambut baik apa yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Papua ini. (Irw/McMrk/Abd/Eyv)