Kontroversi Angkutan Umum Plat Hitam

:


Oleh MC Kota Gunung Sitoli, Kamis, 1 Desember 2016 | 17:34 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Gunungsitoli, InfoPublik – Seorang perwakilan dari Organda pada Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Gunungsitoli Tahun 2016, di Aula Samaeri Kantor Walikota, Rabu (30/11), mengusulkan agar angkutan jalan ber-plat hitam harus ditertibkan.

Karena, menurutnya,  keberadaan angkutan jalan ber-plat hitam berdampak pada kerugian Organda yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagai angkutan jalan .

Angkutan jalan plat hitam masih menjadi topik hangat yang didiskusikan dalam rapat tersebut. Persoalan yang tidak kunjung mendapat solusi ini, menjadi sorotan dari sejumlah pihak karena sifatnya yang merugikan, baik bagi penumpang maupun angkutan umun lainnya, yang telah memiliki izin operasi dengan plat kuning.

Kendaraan yang dijadikan alat transportasi angkutan umum itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.

Dalam pasal 173 disebutkan bahwa perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan atau barang, wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Pihak yang berwenang mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan.

Selain itu, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kepada penumpang angkutan ilegal berplat hitam ketika mengalami kecelakaan, karena bukan penumpang sah sesuai dengan UU nomor 33 Tahun 1964 Jo PP nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Karena tidak mempunyai izin resmi, maka angkutan ini merugikan penumpang karena tidak terkover asuransi Jasa Raharja.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Nias menyatakan akan dilakukan koordinasi antara Satlantas dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk melakukan penertiban yang didahului dengan pengamatan di lapangan. (MC Gunungsitoli/nel/toeb)