Gubernur Jambi Akan Tindak Tegas PNS Yang Melakukan Pungli

:


Oleh MC Prov Jambi, Kamis, 1 Desember 2016 | 09:11 WIB - Redaktur: Tobari - 49K


Jambi, InfoPublik - Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli,S.TP,MA menyatakan akan menindak tegas tanpa pandang bulu jika ada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pungutan liar dalam melakukan tugasnya, terutama pungli dalam mejalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin upacara peringatan HUT Korpri ke-45 tahun 2016, Selasa (29/11), bertempat di lapangan kantor gubernur Jambi. Tema HUT Korpri ke-45 pada tahun 2016, yakni "Bersama Korpri Meneguhkan Netrealitas dan Meningkatkan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara”.

Ditegaskan Gubernur bahwa saat ini PNS harus bertindak secara profesional dan meninggalkan mental priyayi atau penguasa, serta memberantas praktik korupsi dan pungli.

“Justru kita ini adalah pelayan masyarakat. Dan dalam melayani masyarakat kita tidak diperbolehkan dengan alasan apapun dan dalam bentuk apapun, melakukan pungli,” kata Gubernur.

Di Provinsi Jambi sudah dibentuk Saber Pungli, dan sudah ada yang kita tindak yaitu oknum yang menjanjikan untuk jadi PNS dengan membayar Rp 200 juta, dan berapa miliar yang dikumpulkan. “Siapapun dia dan apapun jabatannya, akan kita tindak tegas, tanpa pandang bulu,”ujar Gubernur.

Gubernur juga menegaskan kembali pesan dari Presiden Joko Widodo yang mengingatkan para PNS untuk bersikap netral dalam Pilkada. Ditegaskan oleh Presiden sesuai dengan tema HUT Korpri ke-45 ini, untuk menjadikan momentum Pilkada serentak pada 2017 ini sebagai ajang netralitas dan profesionalisme.

Di Jambi sendiri akan ada 3 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada yaitu Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, dan Kabupaten Muaro Jambi. Kita berharap PNS menjaga netralitas, dan jangan ada pelanggaran seperti dulu lagi.

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada para PNS yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD, Negara dan pemerintahan serta penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan dan disiplin serta terus menerus paling singkat 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lain.

“Saya memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan atas dedikasi yang luar biasa dan semoga dapat menjadi contoh bagi yang lain selain itu kita juga memberikan bantuan pendidikan dan santunan kepada yang meninggal itu bentuk perhatian kami dan itu hal positif,” katanya.

Dalam kesempatan ini Dewan Pengurus Korpri Provinsi Jambi memberikan bantuan biaya pendidikan dari iuran Korpri Provinsi Jambi tahun 2016.

Jumlah penerima bantuan biaya pendidikan untuk tingkat Perguruan Tinggi sebanyak 4 orang dan SLTA sebanyak 3 orang dan besaran bantuan biaya pendidikan yang diberikan untuk Perguruan Tinggi sebesar Rp2 juta, dan SLTA Rp1,5 juta.

Sedangkan penerima bantuan uang duka yang berasal dari iuran Korpri bagi PNS/anggota Korpri sebanyak 7 orang. (MC.Humas Prov.Jambi/toeb)