Jaminan Kesehatan Tanggung Jawab Bersama

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 30 November 2016 | 18:22 WIB - Redaktur: Tobari - 376


Bone Bolango, InfoPublik – Kebijakan pengelolaan fasilitas kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, menyatakan bahwa jaminan kesehatan merupakan tanggungjawab bersama.

“Yaitu, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,” kata Sekda Bone Bolango Ishak Ntoma pada sosialisasi Peraturan BPJS dan manfaat JKN tingkat Kabupaten Bone Bolango tahun 2016, di PDM  Bone Bolango, Selasa (29/11).

Tujuannya, adalah bagaimana pengelolaan fasilitas kesehatan tersebut dapat dioptimalkan oleh setiap peserta dalam memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative, termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Menurut Sekda, jaminan kesehatan secara universal dimulai secara bertahap pada tahun 2014 dan pada tahun 2019, diharapkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut.

“BPJS Kesehatan yang berlaku pada awal 2014 akan menjadi program jaminan sosial terbaik dan terbesar di Asia, dan BPJS Kesehatan akan mengupayakan menanggung segala jenis penyakit, namun dengan tetap melakukan upaya efisiensi,” katanya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan dalam menghadapi pelaksanaan BPJS, tidak dapat dihindarkan dari berbagai hambatan dan permasalahan yang perlu menjadi perhatian bukan saja dari pelaksana BPJS, melainkan juga dari seluruh stakeholder.

Untuk menghadapi potensi tersebut, setiap stakeholder diharapkan dapat mengidentifikasi lebih awal kemungkinan permasalahan, terutama yang dapat terjadi dan berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan program system JKN.

Salah satu persoalan yang berpotensi terjadi, kata Sekda Ishak Ntoma, adalah bagaimana kesiapan fasilitas kesehatan yang menjadi mitra BPJS dalam melayani kemungkinan lonjakan pasien dan kesiapan petugas kesehatan dalam mengatasi situasi tersebut. Untuk itu, kesiapan fasilitas kesehatan ini perlu menjadi perhatian yang serius.

Selain permasalahan itu, hal yang juga penting diperhatikan oleh pelaksana BPJS dan stakeholder lainnya adalah bagaimana memaksimalkan sosialisasi terkait berbagai kebijakan dalam pelaksanaan program JKN.

”Masyarakat maupun kelompok masyarakat tertentu sebagai peserta BPJS sangat perlu banyak mendapat informasi tentang BPJS ini,” ujar Sekda.

Di Kabupaten Bone Bolango misalnya, karena program ini baru dan mungkin saja ada perbedaan dalam pelaksanaan, khususnya mekanisme pelayanannya dan kepesertaan, maka perlu diberi perhatian khusus untuk dimutahirkan terutama terkait data kepesertaan JKN, baik Kartu Indonesia Sehat (KIS), Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta), dan Jaminan Kesehatan Pro Rakyat (Jamkespra).

Untuk itu, selaku pemerintah daerah kami terus menitipkan harapan besar kiranya BPJS senantiasa terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah dan masyarakat semakin percaya dan yakin bahwa BPJS mampu dan benar-benar layak menjadi mitra dan sebagai BPJS Kesehatan yang kredibel dan berkualitas serta kompetitif. (MC. Bone Bolango/Hms/Kadir/toeb)