Kepesertaan PBI BPJS Ditentukan Melalui Forum Musyawarah Desa

:


Oleh MC Kabupaten Sinjai, Senin, 28 November 2016 | 09:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 505


Sinjai, InfoPublik -  Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Sinjai saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Data yang diverifikasi ini berdasarkan hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial PPLS tahun 2011 dan hasil pendataan aparat desa yang jumlahnya berkisar 130 ribu jiwa.

Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Bantuan Sosial Disnakersostrans Sinjai, lhamuddin S.Sos saat ditemui, Kamis (24/11) di ruang kerjanya mengatakan bahwa saat ini petugas verifikasi melakukan pendataan di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Sinjai untuk mencocokkan data yang sebelumnya.

"Verifikasi data ini untuk mengecek langsung data peserta yang ada, apakah orangnya masih ada atau sudah meninggal, kepesertaannya ganda dan apakah masih layak menerima atau tidak," katanya.

Saat dikonfirmasi adanya petugas verifikasi dinilai bekerja asal-asalan, Ilhamuddin mengatakan bahwa pihaknya selalu menghimbau kepada petugas dilapangan agar bekerja secara maksimal. Namun Ilham menambahkan bahwa yang menentukan warga layak menerima bantuan akan diputuskan melalui uji publik pada forum musyawarah desa.

"Jadi, petugas verifikasi hanya mendata berdasarkan apa yang dia lihat bukan menetapkan penerima bantuan. Meski namanya ada pada saat diverifikasi tapi jika forum desa tidak disetujui maka namanya dihapus," ujarnya.

Sementara itu anggaran yang digunakan dalam verifikasi dan validasi data ini sebesar Rp 600 Juta yang berasal dari APBD perubahan Sinjai Tahun 2016.Dana ini digunakan untuk membiayai pelatihan dan pembekalan petugas validasi  serta honor tim verifikasi yang berjumlah sekitar 400 orang. (MC.Sinjai/AaNd/Idha/Eyv)