Pemkab Kukar Serius Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

:


Oleh MC Kalimantan Timur, Kamis, 24 November 2016 | 19:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 282


Tenggarong, InfoPublik – Pemkab Kukar diakui serius ingin mewujudkan keterbukaan informasi publik dengan baik sesuai amanat UU No 14/2008. Ini dibuktikan dengan telah dibentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) utama Pemkab Kukar hingga PPID pembantu tingkat kelurahan se Kabupaten Kukar.

“Ini bukti keseriusan mewujudkan keterbukaan informasi publik. Seluruhnya hingga kelurahan sudah dibentuk PPID berdasarkan Peraturan Bupati Kukar No 28/2013 tentang pembentukan organisasi tata kerja dan pelayanan informasi dan dokumentasi,” sebut Kepala Diskominfo Kukar, Surip saat membuka sosialisasi implementasi PPID dan penguatan PPID Pembantu lingkup Kukar, di Kantor Diskominfo Kukar, Tenggarong, Kamis (24/11).

Surip mengaku, hal tersebut dilakukan karena UU No 14/2008 mengamanatkan setiap badan wajib membentuk PPID sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan informasi publik. Sebab era keterbukaan pemenuhan informasi menjadi hak setiap individu.

Lebih dari itu, kedepan struktur organisasi baru Diskominfo Kukar sudah ditetapkan ada jabatan struktural yang punya tupoksi berkaitan PPID. “Ini bukti keseriusan kita mewujudkannya,” yakinnya.

Pun demikian kegiatan sosialisasi, diakui merupakan keseriusan mewujudkan keterbukaan di Kukar. Sosialisasi penting karena keterbukaan memang harus selalu mengingatkan, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan dengan baik.

“Hasilnya kita belum pernah segketa informasi akibat sudah mulai terbuka dan PPID nya sudah terbentuk sampai desa. Target bagaimana mewujudkan pemerintahan bersih dengan memperhatikan apa yang menjadi kewajiban, yakni memberikan informasi yang memang wajib diberikan,” katanya.(diskominfo kaltim/arf/eyv)