Lindungi Aktivitas Melaut, Nelayan Sergai Dapat Polis Asuransi Kematian Rp200 Juta

:


Oleh dishubkominfo kab serdang bedagai, Kamis, 24 November 2016 | 10:50 WIB - Redaktur: Kusnadi - 445


Serdang Bedagai, InfoPublik  - Sebanyak 600 nelayan Kabupaten Serdangbedagai, yang telah memiliki kartu identitas nelayan mendapatkan kartu asuransi jiwa dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pj. Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sergai, Sri Wahyuni Pancasilawati, SP Kabupaten Sergai mengungkapkan, saat sosialisasi polis asuransi nelayan  yang bekerjasama dengan PT Jasindo, di Pantai Mangrove, Desa Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Rabu (23/11).

Ia mengatakan, sebanyak 600 nelayan yang terdaftar dalam gabungan kelompok nelayan dan memiliki kartu identitas nelayan mendapatkan kartu asuransi jiwa.

"Pemberian kartu asuransi jiwa itu bentuk keseriusan pemerintah memberikan perlindungan kepada nelayan, dan tahap pertama kami salurkan 600 kartu asuransi jiwa untuk nelayan," terangnya.

Kuota asuransi jiwa bagi nelayan yang diberikan pemerintah pusat kepada nelayan di Kabupaten Serdangbedagai pada 2016, menurut Yuyun, sebanyak dua ribu orang, dan saat ini baru 600 nelayan yang mendapatkan kartu asuransi jiwa tersebut.

Asuransi jiwa sebagai program nasional kerjasama Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo tersebut, merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman saat bekerja sebagai pencari ikan di laut.

Yuyun berharap, asuransi jiwa bagi nelayan itu mampu memberikan rasa aman nelayan selama bekerja, sehingga semakin termotivasi dalam mengoptimalkan potensi sektor kelautan di wilayah Serdangbedagai.

"Pemerintah pusat membayarkan premi asuransi pada tahun pertama Rp175 ribu per orang. Asuransi itu langsung dapat digunakan nelayan selama satu tahun," katanya.

Yuyun berharap, dengan waktu yang singkat mereka yang memiliki kartu nelayan khususnya di Sergai, paling tidak seribu orang sudahmasuk asuransi.

“Minimal seribu nelayan sudah masuk asuransi, karena sudah memasuki kahir tahun, dan petugas untuk melakukan sosialisasi juga terbatas,” ujarnya.

Sementara itu, Kacab PT Jasindo Medan, K Nugroho dampingi stafnya Lisa menjelaskan bahwa santunan kematian akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut sebesar Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

Sedangkan untuk santunan kematian yang diakibatkan selain melakukan aktivitas penangkapan ikan di laut dan kematian alami yang diberikan PT Jasindo sebesar Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta.

"Semua rincian polis asuransi jiwa itu ada di balik kartu asuransi yang dimiliki nelayan, termasuk cara dan proses untuk mengajukan klaim asuransi," tandas Lisa.

Dalam kesempatan itu, lima orang perwakilan kelompok nelayan menerima kartu asuransi dari PT Jasindo, setelah dilakukan sosialisasi dan tanya jawab terkait manfaat kartu dan klaimnya.(Mc Serdang Bedagai/Febri/Kus)