Ground Breaking Proyek Palapa Ring Paket Tengah

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 22 November 2016 | 10:59 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 363


Morotai Utara – Menteri Komunikasi dan Informatika, selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”) bersama PT Len Telekomunikasi Indonesia (“PT. LTI”) selaku Badan Usaha Pelaksana Proyek melaksanakan Peletakan Batu Pertama/Ground Breaking Proyek Palapa Ring Paket Tengah (“Proyek”) di Jl. Dataran Tinggi, Kelurahan Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Propinsi Maluku Utara sebagai tonggak awal dimulainya proses pembangunan proyek.

Proyek akan membangun di 17 kota/kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Provinsi Kalimantan Timur akan menjangkau Kabupaten Mahakam Ulu. Provinsi Sulawesi Utara menjangkau 3 kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kabupaten Kepulauan Siau- Tagulandang-Biaro. Provinsi Sulawesi Tengah akan menjangkau 4 Kabupaten antara lain Morowali, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara. Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan alokasi 6 Kabupaten yaitu Muna, Konawe Utara, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Muna Barat dan Buton Tengah. Sedangkan Maluku Utara menjangkau 3 kabupaten, terdiri dari Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu dan Kota Tidore Kepulauan.

Total 17 (tujuh belas) Kabupaten/Kota yang menjadi target pembangunan Proyek merupakan wilayah yang dianggap tidak layak secara finansial dan berbatasan dengan negara tetangga. Selain 17 (tujuh belas) kabupaten/kota tersebut, Proyek Palapa Ring Paket Tengah juga akan menjangkau 11 (sebelas) kabupaten/kota yang merupakan titik interkoneksi dengan jaringan tulang punggung serat optik yang telah dibangun oleh operator telekomunikasi.

Acara Ground Breaking yang dilaksanakan di Kabupaten Pulau Morotai dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika serta Perwakilan Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Maluku Utara dan Bupati Pulau Morotai. Kabupaten Pulau Morotai merupakan salah satu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2014. Sektor bisnis yang dikembangkan di KEK Morotai mencakup industri pengolahan ikan, manufaktur, logistik dan pariwisata. Proyek Palapa Ring sebagai proyek percepatan pemerataan infrastruktur telekomunikasi dan inforamtika, dianggap dapat menjadi gerbang pembuka masuknya investasi ke berbagai sektor.

Groundbreaking pada hari ini menjadi awal dimulainya proses konstruksi yang akan dilakukan oleh PT. LTI dalam jangka waktu 18 bulan ke depan, dengan panjang kabel yang akan digelar mencapai sekitar 2.700 km. Proyek Palapa Ring Paket Tengah memiliki nilai investasi mencapai Rp. 1,38 Triliun dengan masa konsesi selama 15 tahun.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan “Terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ketersediaan infrastruktur layanan jaringan serat optik sebagai tol informasi. Tol informasi ini kan memeratakan dan meningkatkan jangkauan broadband di seluruh tanah air.”

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa “Hadirnya Palapa Ring akan memberikan peluang bisnis baru bagi industri Usaha Kecil Menengah (UKM) di pelosok daerah, meningkatkan pendidikan melalui fasilitas internet dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat lewat kegiatan ekonomi digital.”

Proyek Palapa Ring dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan merupakan KPBU pertama dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Proyek Palapa Ring merupakan usaha pemerintah untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan Proyek Infrastruktur Strategis/Prioritas Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016.

Skema availability payment dalam Proyek Palapa Ring diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana AP berasal dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO) yang dikelola oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Skema AP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.08/2015 merupakan pembayaran secara berkala selama masa konsesi berdasarkan pada ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dapat dibayarkan oleh AP adalah biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha. Dengan skema ini risiko permintaan (demand risk) dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kemkominfo.

Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika berhasil memenuhi kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (“PT PII”). PT PII merupakan pelaksana single window policy penyediaan penjaminan pemerintah untuk proyek infrastuktur yang dikerjasamakan dengan swasta.

Dengan adanya Palapa Ring yang menjadi cincin backbone akan menghubungkan dan menyatukan Indonesia melalui akses telekmunikasi. Palapa Ring mempermudah peran pemerintah dalam membantu masyarakat Indonesia dalam pemerataan penyediaan akses broadband di seluruh Indonesia