Gubernur Jatim Kukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar

:


Oleh MC Provinsi Jawa Timur, Senin, 14 November 2016 | 16:49 WIB - Redaktur: Tobari - 266


Surabaya, InfoPublik - Gubernur Jawa Timur  H Soekarwo kembali mengukuhkan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (14/11).

Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Jawa Timur, yakni Ketua Pelaksana Irwasda Polda Jatim Kombes Wahyu Hidayat, Wakil Ketua I Inspektorat Jatim Nurwiyatno, Wakil Ketua II dari Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi  Jatim Nikoalus Komondus SH.

Gubernur Soekarwo mengatakan pembentukan satgas dinilai tepat karena saat ini kondisi ekonomi turun, sehingga satgas ini diperlukan untuk memantau jalannya pemerintah menjadi bersih tanpa pungutan liar.

"Keppres 14 tentang satgas pungli ini sangat tepat untuk memberantas pungutan liar di wilayah Investasi, pasalnya saat ini investasi ketika menanamkan investasi terkendala masalah pungutan liar, dan apabila proses investasi di Jatim bersih, maka investasi di Jatim akan naik dan para investor akan datang," ujarnya.

Ia mencontohkan, kasus perak dualtime ini dilakukan orang pihak ketiga, jadi untuk di lingkungan Pemprov Jatim akan menghilangkan kerjasama dengan pihak ketiga saat proses lelang nanti.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada tim satuan tugas pungutan liar agar selalu melakukan komunikasi dan koordinasi agar tugas dan fungsinya berjalan dengan baik.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji mengatakan tugas unit satuan tugas pungutan liar adalah melaksanakan tugas tangkap tangan, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Provinsi Jatim.

Selain itu,  mengumpulkan data dan informasi dari instasi pemerintahan atau lembaga negara yang menggunakan teknologi informasi, dan memberikan masukan atau rekomendasi kepada lembaga atau instansi terkait sanksi bagi pelaku pungutan liar.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan pihak kepolisian juga membentuk satgas Pungli ini mulai dari Polda Jatim, Polres dan hingga Polsek Se Jatim.

Bahkan, satgas ini sudah melakukan tugasnya seperti penemuan kasus pungli di lingkungan Pemkab Malang soal pungli pemindahan jabatan di BKD Kabupaten Malang, kemudian kasus Dueltime di pelabuhan Tanjung Perak yang saat ini sudah ditangani Mabes Polri.

Bahkan pihaknya juga menindak tegas terkait penyelewengan pelayanan publik di Polres Magetan.

"Kami mendukung adanya satgas ini agar  ke depan pengawasan pelayanan publik di Jatim benar-benar bersih dari pungli, bahkan kami meminta kepada satgas dari kepolisian untuk selalu berkoordinasi dan komunikasi dengan pemerintah daerah, sehingga tugasnya bisa terlaksana dengan baik," tegasnya. (MC Diskominfo Prov Jatim/non-pca/toeb)