KKIP targetkan 2029 Kemandirian Industri Pertahanan

:


Oleh Yudi Rahmat, Jumat, 11 November 2016 | 09:42 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 1K


Jakarta, InfoPublik - Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) menargetkan tahun 2029  tercapai kemandirian industri pertahanan (Indushan) di Indonesia. Kemampuan berkolaboransi secara internasional dan pengembangan yang sustainable, diharapkan menjadikan  indushan  mampu memenuhi pasar dalam negeri, bersaing di luar negeri, serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Menurut Ketua Tim Pelaksana KKIP Laksamana TNI (Purn) Soemardjono, KKIP sudah merumuskan masterplan pembangunan indushan yang disesuaikan atau sejalan dengan target pembangunan kekuatan Alat Peralatan Pertahanan Keamanan (Alpalhankam) sampai  2029 dimana  tercapai suatu postur  ideal Alpalhankam yang memiliki mobilitas tinggi dan daya pemukul yang dasyat. "KKIP juga telah menyusun Roadmap Pembinaan Produk Alpahankam yang di bagi dalam tiga fase," kata Soemardjono dalam acara penjelasan perkembangan pengelolaan industri Pertahanan di kantor Kemhan, Jakarta, Kamis(10/11).

Tiga fase itu, pertama, Penguasaan Desain 2010 - 2014. Kedua, penguasaan teknologi 2015 - 2019, dan ketiga, pengembangan baru 2020 - 2024. "Roadmap ini memuat tujuh program prioritas industri pertahanan nasional yaitu, Propelan, Roket, Rudal, Medium Tank, Radar, Kapal Selam dan Pesawat tempur," katanya.

Ia menjelaskan perkembangan pengelolaan industri pertahanan dimulai sejak ditetapkannya UU Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Menurutnya, KKIP telah membuat beberapa aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah(PP) nomor 141 tahun 2015 tentang pengelolaan industri pertahanan yang ditetapkan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2016.

Sebelumnya, aturan turunan lainnya juga telah dibuat yaitu Peraturan Presiden(Perpres) Nomor 59 Tahun 2013 tentang Organisasi Tata Kerja dan Sekretariat KKIP dan PP nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri.