Dinas Kelautan dan Perikan Data Kapal Penangkap Ikan

:


Oleh MC Kab Agam, Kamis, 10 November 2016 | 12:25 WIB - Redaktur: Tobari - 515


Agam, InfoPublik - Dinas Kelautan dan Perikan (DKP) Kabupaten Agam bakal melakukan pendataan kapal penangkap ikan. Ini dilakukan akibat banyaknya kapal di Indonesia yang tidak terdaftar, sehingga kapal yang datang dari luar negeri sulit untuk diketahui. 

"Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.13 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Lalu surat Kesyahbandaran tanggal 29 September 2016 tentang pendaftaran ulang seluruh kapal nelayan," kata Kepala DKP Kabupaten Agam Ermanto, Kamis (10/11). 

Untuk melakukan mendaftarkan kapal tersebut, setelah dilakukan pengukuran seperti pengukuran terhadap lebar kapal, mesin serta gambar sketsanya. 

"Untuk pengukuran mulai dari 0-7 GT merupakan kewenangan Kabupaten Agam, tetapi harus mendapat persetujuan dari Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Teluk Bayur (KSOP)," kata Ermanto. 

Dikatakan Ermanto, dalam pengukuran ini tidak dipungut biaya. Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan oleh pemilik kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal.  

Untuk itu, Ermanto mengajak masyarakat yang memiliki kapal tangkap ikan segera lakukan pengukuran ulang supaya kapalnya terdaftar. (mc agam/toeb)