KUA-PPAS Dan RAPBD 2017 Kabupaten Blora Disepakati

:


Oleh MC Kabupaten Blora, Selasa, 8 November 2016 | 08:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 374


Blora, InfoPublik - Bupati Blora dengan DPRD Kab. Blora menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Blora Tahun Anggaran (TA) 2017.

Rapat Paripurna DPRD Kab. Blora di pendopo Kantor DPRD Kab. Blora, Senin (7/11), dipimpin Ketua DPRD Kab. Blora Bambang Susilo.

Bambang, menjelaskan, Proses penyusunan APBD didahului dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Pada Juni lalu Pemkab. Blora telah mengirimkan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang lama. Selanjutnya secara resmi telah diserahkan oleh Bupati Blora kepada DPRD pada tanggal 1 Juli 2016. Sejalan dengan pembahasan Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasar PP 18 tahun 2016 maka pemerintah daerah telah kembali mengirim KUA-PPAS tahun anggaran 2017 disesuaikan dengan Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Blora.

Sesusai mekanismenya, setelah Rancangan KUA-PPAS dimaksud dilakukan pembahasan, maka perlu untuk disepakati bersama dan dituangkan  dalam Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD. Nota kesepakatan dimaksud selanjutnya akan dipergunakan sebagai pedoman agar untuk penyusunan Rancangan Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dan Rancangan Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) serta dipergunakan dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2017 disertai Nota Keuangannya,” jelasnya.

Lebihlanjut Bambang menjelaskan, Pembahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan secara bertahap, berawal ditingkat komisi, intern Badan Anggaran maupun Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam pembahasan telah disepakati tentang sinkronisasi struktur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017 yang terkait dengan jumlah Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah maupun Alokasi Anggaran untuk SKPD di Kab. Blora.

“Hasil pembahasan tersebut akan dilaporkan untuk dimintakan persetujuan akhir dan selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Blora dengan DPRD,” katanya.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Siswanto, menuturkan, Pendaptan Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp. 1.982.801.446.000,- (Satu trilyun sembilan ratus delapan puluh dua milyar delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Pendapatan Daerah tersebut diproyeksikan dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 190.393.348.000,- (Seratus sembilan puluh milyar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Dana Perimbangan Rp. 1.385.420.824.000,- (Satu trilyun tiga ratus delapan puluh lima milyar empat ratus dua puluh juta dealapan ratus dua puluh empat ribu rupiah). Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp. 406.987.274.000,- (Empat ratus enam miyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh empat ribu rupiah).

Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.012.801.446.000,- (Dua trilyun dua belas milyar delapan ratus satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah).  Terdiri dari belanja tak langsung 1.204.870.586.000,- (Satu trilyun dua ratus empat milyar delapan ratus tjuh puluh juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Belanja Langsung Rp. 807.930.860.000,- (Delapan ratus tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Dari perhitungan tersebut diproyeksikan akan mengalami defisit anggaran sebesar 30 milyar rupiah. Pembiayaan Netto direncanakan sebesar 30 milyar rupiah. Sehingga Silpa Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan nol rupiah atau Nihil,” ujarnya.

Bupati Blora Djoko Nugroho mewakili jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih kepada ketua para wakil ketua dan segenap anggota DPRD. Pimpinan SKPD pengampu segera menindaklanjuti pembuatan RKA dan tahapan-tahapan berikutnya.

Dalam sambutannya, Djoko Nugroho menuturkan, sebagaimana peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang OPD juga dipengaruhi keadaan ekonomi baik ditingkat pusat maupun lokal, maka yang sedianya KUA-PPAS sudah diserahkan bulan Juni lalu akhirnya dilakukan perbaikan-perbaikan.

Dari sisi pendapatan, lanjutnya berdasarkan OPD baru semula direncanakan Rp. 1.983.164.196.000,- (Satu trilyun sembilan ratus delapan puluh tiga milyar seratus enam puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu), tidak memenuhinya target yang disebabkan karena menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 18.078.157.000,- (Delapan belas milyar tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang diakibatkan berkurangnya pendapatan dari sektor retribusi daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Berkurangnya rencana lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yaitu dari sektor dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp. 247.898.131.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah).

“untuk mengantisipasi berkurangnya Belanja Daerah maka dilakukan penajaman prioritas program dan kegiatan, sehingga Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 167.335.977.900,- (Seratus enam puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) dan defisit Belanja sebesar 30 milyar rupiah.

Untuk menutup defisit Belanja daerah akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan sisa lebih anggaran tahun 2016 atau Silpa yang diperkirakan sebesar 30 milyar rupiah, paparnya. (MC Kab.Blora  /Ahmad/Eyv).