Lokakarya Kurikulum Pendidikan Komputer Berbasis Kompetensi

:


Oleh MC Kalsel, Senin, 7 November 2016 | 08:58 WIB - Redaktur: Tobari - 391


Banjarmasin, InfoPublik - Pengembangan kurikulum Pendidikan Tinggi Ilmu Komputer berbasis kompetensi mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), dimana sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 adalah kerangka penjejangan kualifikasi kompetensi.

Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

“Perwujudan mutu dan jati diri terkait dengan sistem pendidikan dan pelatihan serta program peningkatan SDM secara nasional,” kata pembicara dari Prodi Pendidikan Ilmu Komputer Dr Harja Santanapurba, MKom, dalam Lokakarya Kurikulum Pendidikan Ilmu Komputer Berbasis Kompetensi Berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Sabtu (5/11), di Gedung FKIP ULM.

Menurutnya, sejalan dengan tujuan dan misi Universitas Lambung Mangkurat, tujuan Program Studi Pendidikan Komputer adalah menyiapkan dan menghasilkan tenaga pendidik yang memiliki kompetensi pedagogic, professional, kepribadian dan social yang unggul dalam bidang pendidikan ilmu komputer, serta memiliki karakter religius dan semangat kuat bagaikan baja dari awal sampai akhir.

“Dengan pemahaman mengenai KKNI tersebut diharapkan para pengajar akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, yakni tidak lagi semata melihat pada ijazah akan tetapi melihat pada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas,” tutur Harja.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Telekomunikasi Dishubkominfo Kalsel Bahrom Majie menjelaskan, tentang perubahan-perubahan penting pada lingkungan Kominfo saat ini. Industrialisasi informasi dan pengetahuan yang didorong Teknologi Informasi dan komunikasi yang menyebabkan tumbuhnya profesi-profesi baru dengan sistem standardisasi kompetensi dan menghilannya profesi lama.

“Implementasi kesepakatan-kesepakatan global (GATTS, WTO) dan regional (MEA 2015) yang menyebabkan meningkatnya tekanan negara-negara asing untuk memasuki pasar tenaga kerja lokal (dalam negeri),” katanya

Kemudian meningkatnya iklim kompetisi dalam pasar tenaga kerja di tingkat lokal, regional dan global.

“Sejak 2006 sampai saat ini telah ada 18 SKKNI bidang yang telah ditetapkan Menakertrans (dan 6 R-SKKNI dalam proses penetapan), tapi belum ada satu-pun yang diberlakukan Kemkominfo selaku Instansi Teknis pembina,” jelas Bahrom. (wln/toeb)