Menristekdikti Buat Kajian Baru Peraturan Pemilihan Rektor

:


Oleh Astra Desita, Sabtu, 5 November 2016 | 09:03 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 641


Jakarta, InfoPublik - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi La Ode M Syarif, Komisioner Ombudsman La Ode Ida dan Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Irham Dilmy, terkait dengan pemilihan rektor perguruan tinggi negeri.

Dengan adanya pertemuan ini, Menteri Muhammad Nasir menegaskan akan melakukan beberapa kajian.

“Mudah-mudahan segera dibuat peraturan pemilihan rektor, supaya lebih accountable, transparent dan responsible. Kenapa, supaya setelah ini tidak ada dusta di antara kita,” tutur Menristekdikti Mohamad Nasir, saat jumpa pers terkait Mekanisme Pemilihan Rektor di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Jumat (4/11).

Nasir mengatakan, ke depan, pihaknya juga akan mengkaji ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 tahun 2012 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Saya terus terang, kita ingin mendapatkan rektor yang berkualitas,” tuturnya.

Menurut Nasir, peraturan pemilihan rektor perguruan tinggi saat ini kerap jadi sorotan publik. Sebab, aturan tersebut diduga menjadi celah korupsi. Terutama, dalam klausul yang menyatakan bahwa Menristekdikti memiliki 35 persen hak suara dalam pemilihan rektor.

“Maka dari itu formatnya akan diubah. 35 persen atau 100 persen, mohon nanti tim agar melakukan kajian,” pungkasnya.