Presiden Joko Widodo Keluarkan Perpres 87 Saber Pungli

:


Oleh Prov. Riau, Selasa, 1 November 2016 | 17:29 WIB - Redaktur: Tobari - 6K


Pekanbaru, InfoPublik - Sebagai komitmen pemerintah terhadap pungutan liar yang terjadi di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Perpres yang diterbitkan 20 Oktober 2016 dan diundangkan di Jakarta 21 Oktober 2016 dan diumumkan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202  itu, hanya memiliki 14 pasal 18 ayat.

Didalam pasal 2 menjelaskan bahwa; Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutuan Liar memiliki tugas melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Disamping tugas yang diemban, didalam pasal 2 juga Satgas Saber  Pungli berfungsi  menyelenggarakan intelijin, pencegahan, penindakan, dan yustisi. Satgas saber pungli  dibekali beberapa kewenangan.

Pertama membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Kedua melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Ketiga mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Keempat melakukan operasi tangkap tangan. Kelima memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga serta kepala pemerintah daerah untuk memberi sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah. Ketujuh melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Didalam pasal 5 bahwa organisasi Satgas Saber Pungli ini terdiri Pengendali/Penanggung jawab Menteri Koordinator Bidang Pulhukam, Ketua Pelaksana Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI, Wakil Ketua Pelaksana I Inspektur Jenderal Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Sekretaris Staf Ahli di lingkungan Kementerian Bidang Polhukam.

Organisasi beranggotakan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ombusman RI, Badan Intelijin Negara, dan Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

Dan pasal 6 mengamanahkan bahwa dalam melaksanakan tugas Satgas Saber Pungli, Penanggung jawab dapat mengangkat kelompok ahli dan kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Kelompok ahli sabagai tertuang dalam ayat 2 pasal 6 ini adalah unsur akademis, tokoh masyarakat dan unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pemberantasan pungutan liar.

Pasal 12 ayat 1 bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

Dan  ayat 2 dalam pasal 12 tersebut dinyatakan; bahwa peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam memudahkan komunikasi bahwa Satgas Saber Pungli memiliki   website dengan alamat:  saberpungli.id dan email : info@saberpungli.go.id atau dengan pesan singkat di nomor 1193.(MC.Riau/mm/toeb)