Plt Gubernur DKI Minta Tunda 14 Kegiatan Lelang

:


Oleh G. Suranto, Rabu, 2 November 2016 | 00:08 WIB - Redaktur: R. Mustakim - 479


Jakarta, InfoPublik- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono minta menunda 14 kegiatan lelang dini hingga ada kesepakatan dengan DPRD DKI.

Aturannya menurut Sumarsono, lelang bisa dilakukan setelah mempunyai dasar yang kuat. Dasar yang kuat itu adalah kesepakatan Pemda dengan DPRD.

“Bentuk produk politik kesepakatan itu ada di Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS).  Sementara KUA-PPAS itu belum ada, yang ada KUA-PPAS versi pemerintah belum disepakati oleh DPRD. Maka kita tahan dulu posisinya sampai KUA-PPAS  selesai,” kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/11).

Disebutkan, penundaan 14 kegiatan lelang tersebut untuk menghormati pembahasan KUA-PPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI. “Makanya kita stop menunggu KUA-PPAS disepakai dengan DPRD,” ucapnya.

Sebelumnya, dirinya meminta untuk melakukan penundaan program lelang dini yang dilakukan melalui  Badan Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta. Program lelang dini lebih baik dilakukan apabila terdapat peristiwa yang mendesak agar program tersebut dapat berlangsung dengan cepat.

Pemprov DKI Jakarta bisa melaksanakan percepatan lelang berdasarkan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 73. Berdasarkan aturan tersebut, untuk kondisi tertentu, dapat dilakukan pelelangan mendahului KUA-PPAS.