PAD Kian Besar Kesadaran Masyarakat Semakin Tinggi

:


Oleh MC Kota Padang, Senin, 31 Oktober 2016 | 19:15 WIB - Redaktur: Tobari - 388


Padang, InfoPublik - Berdasarkan realisasi penerimaan pendapatan daerah  Kota Padang tahun 2015, dari total total penerimaan sebesar Rp1,95 triliun, PAD baru memberikan kontribusi senilai Rp379,41 miliar  rupiah atau 19,02%.

Pajak daerah  sebesar Rp232,87 miliar atau 11,96%. Retribusi daerah sebesar Rp50,51 miliar atau 2,59%. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp15,35 miliar atau 0,79%, dan lain PAD yang sah sebesar Rp71,68 miliar 3,68% dari total pendapatan.

Demikian disampaikan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo, SP pada kegiatan lokakarya kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang  di hotel Bumi Minang, Senin (31/10).

Selanjutnya kontribusi pajak daerah terhadap total PAD mencapai 62,87%, retribusi daerah 13,64%, hasil pengelolaan kekayaan daerah  yang dipisahkan 4,14%, dan lain PAD yang sah sebesar 19,35% dari total PAD Kota Padang.

Jadi, salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padanmg adalah PAD. Kini kontribusi PAD terhadap  total pendapatan  Kota Padang baru mencapai 19,02%. PAD merupakan cerminan tingkat kemandirian  suatu daerah dalam membiayai pembangunan.

“Semakin tinggi PAD  suatu daerah,  menandakan tingkat kemandirian daerah semakin tinggi pula. Berarti tingkat ketergantungan pemerintah daerah  dalam membiayai  pembangunannya kepada pemerintah pusat akan semakin kecil,” ucap Walikota H.Mahyeldi.

PAD semakin besar  juga memperlihatkan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat  dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah serta menandakan pula tumbuh berkembangnya  perekonomian suatu daerah itu.

Maka berdasarkan  UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah  dan retribusi  daerah,  ada sebelas jenis pajak  daerah yang diberi kewenangan  untuk mengelolanya.

Pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak mineral,  bukan logam dan bantuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, bea perolehan atas tanah dan bangunan, pajak air tanah serta pajak bumi  dan bangunan.

Dan untuk retribusi daerah dikelompokkan  atas retribusi  jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi  jasa perizinan  tertentu.

Sedangkan Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri, SE.M.Si menyampaikan, upaya peningkatan PAD Kota Padang khususnya pajak daerah dan retribusi  daerah dilakukan berbagai kebijakan  dan strategi  yang bisa mendorong peningkatan PAD tahun 2016. 

Pemkot Padang mentargetkan penerimaan dari PAD  bsebesar  Rp475,7 miliar dan retribusi daerah  Rp49,9 miliar. Kita berharap besaran target pajak daerah  dan retribusi daerah  didasari perkiraan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah  yang ada, salah satu upaya yang dilakukan Dipenda Kota Padang.

Sedangkan untuk tahun 2016 ini telah dilakukan  kajian potensi retribusi  daerah,  yang baru bisa  dilaksanakan  untuk 5 SKPD, yang memiliki  potensi besar  dalam penerimaan retribusi  daerah, yakni Dinas TRTB, Dispora,  DKP, Dinas Pasar dan Dishubkominfo.

Dari hasil kajian potensi pajak daerah  dan retribusi daerah  yang telah dilakukan perlu disosialisasikan  melalui kegiatan    lokakarya kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah ini. 

Tujuannya agar memperoleh pemahaman yang sama  dan masukan dari peserta  sebanyak 85 orang  terdiri dari anggota DPRD Kota Padang, tim pengendali PAD Kota Padang, tim pengarah dan tim teknis  kajian potensi,  dan Kepala SKPD pengelola pajak  daerah, retribusi daerah serta pihak-pihak terkait lainnya. (MC Padang/Irwandi Rais/toeb)