:
Oleh MC Kota Padang, Senin, 31 Oktober 2016 | 19:15 WIB - Redaktur: Tobari - 388
Padang, InfoPublik - Berdasarkan realisasi penerimaan pendapatan daerah Kota Padang tahun 2015, dari total total penerimaan sebesar Rp1,95 triliun, PAD baru memberikan kontribusi senilai Rp379,41 miliar rupiah atau 19,02%.
Pajak daerah sebesar Rp232,87 miliar atau 11,96%. Retribusi daerah sebesar Rp50,51 miliar atau 2,59%. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp15,35 miliar atau 0,79%, dan lain PAD yang sah sebesar Rp71,68 miliar 3,68% dari total pendapatan.
Demikian disampaikan Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt. Marajo, SP pada kegiatan lokakarya kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang di hotel Bumi Minang, Senin (31/10).
Selanjutnya kontribusi pajak daerah terhadap total PAD mencapai 62,87%, retribusi daerah 13,64%, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 4,14%, dan lain PAD yang sah sebesar 19,35% dari total PAD Kota Padang.
Jadi, salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padanmg adalah PAD. Kini kontribusi PAD terhadap total pendapatan Kota Padang baru mencapai 19,02%. PAD merupakan cerminan tingkat kemandirian suatu daerah dalam membiayai pembangunan.
“Semakin tinggi PAD suatu daerah, menandakan tingkat kemandirian daerah semakin tinggi pula. Berarti tingkat ketergantungan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunannya kepada pemerintah pusat akan semakin kecil,” ucap Walikota H.Mahyeldi.
PAD semakin besar juga memperlihatkan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah serta menandakan pula tumbuh berkembangnya perekonomian suatu daerah itu.
Maka berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ada sebelas jenis pajak daerah yang diberi kewenangan untuk mengelolanya.
Pajak tersebut meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak mineral, bukan logam dan bantuan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak sarang burung walet, bea perolehan atas tanah dan bangunan, pajak air tanah serta pajak bumi dan bangunan.
Dan untuk retribusi daerah dikelompokkan atas retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum dan retribusi jasa perizinan tertentu.
Sedangkan Kepala Dipenda Kota Padang Adib Alfikri, SE.M.Si menyampaikan, upaya peningkatan PAD Kota Padang khususnya pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berbagai kebijakan dan strategi yang bisa mendorong peningkatan PAD tahun 2016.
Pemkot Padang mentargetkan penerimaan dari PAD bsebesar Rp475,7 miliar dan retribusi daerah Rp49,9 miliar. Kita berharap besaran target pajak daerah dan retribusi daerah didasari perkiraan perhitungan potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang ada, salah satu upaya yang dilakukan Dipenda Kota Padang.
Sedangkan untuk tahun 2016 ini telah dilakukan kajian potensi retribusi daerah, yang baru bisa dilaksanakan untuk 5 SKPD, yang memiliki potensi besar dalam penerimaan retribusi daerah, yakni Dinas TRTB, Dispora, DKP, Dinas Pasar dan Dishubkominfo.
Dari hasil kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dilakukan perlu disosialisasikan melalui kegiatan lokakarya kajian potensi pajak daerah dan retribusi daerah ini.
Tujuannya agar memperoleh pemahaman yang sama dan masukan dari peserta sebanyak 85 orang terdiri dari anggota DPRD Kota Padang, tim pengendali PAD Kota Padang, tim pengarah dan tim teknis kajian potensi, dan Kepala SKPD pengelola pajak daerah, retribusi daerah serta pihak-pihak terkait lainnya. (MC Padang/Irwandi Rais/toeb)