Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

:


Oleh MC Kab Agam, Selasa, 25 Oktober 2016 | 18:57 WIB - Redaktur: Tobari - 711


Agam, InfoPublik - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Minggu (23/10).

Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah Kabupaten Agam terhadap Raperda Kabupaten Agam tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Agam tahun 2016, oleh Bupati Agam Indra Catri dan Ketua DPRD Kabupaten Agam Marga Indra Putra, serta pimpinan dewan lainnya di aula utama DPRD Agam.

Pada kesempatan itu, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, pengesahan yang dilaksanakan ini tidak terlepas dari peran serta Panitia Khusus (pansus) DPRD Agam yang telah melakukan kajian dan anlisis yang mendalam bersama tim dari pemerintah, sehingga amanat Undang-Undang ini dapat dituntaskan bersama.

Saat ini organisasi yang telah disetujui ini terdiri dari 18 dinas meliputi 10 dinas tipe A dan 8 dinas tipe B, Lalu, 3 Badan meliputi 2 Badan tipe A dan 1 Badan Tipe B (diluar BPBD dan Badan Kesbang Pol yang diatur secara tersendiri).

Kemudian, satu Sekretariat Daerah tipe A, satu Sekretariat DPRD tipe A dan satu inspektorat tipe B, serta 16 kecamatan tipe A.

"Jika dibandingkan dengan organisasi perangkat daaerah saat ini yang terdiri dari 14 lembaga teknis daerah seperti badan, kantor, RSUD, Satpol PP dan 12 dinas, maka ada pengurangan jumlah organisasi perangkat daerah dari 44 menjadi 42, namun tentunya ini tidak akan mengurangi fungsi" kata bupati.

Selanjutnya, dengan terbentuknya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru, akan dilanjutkan dengan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang dilakukan oleh panitia seleksi, yang terdiri dari unsur pemerintah dan diluar pemerintah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semua sudah ada aturannya, kita juga berharap pengisian OPD ini dpat berjalan lancar dan sempurna, Bagi aparatur yang berminat dapat ambil bagian dalam seleksi ini dan silakan persiapkan dari sekarang," jelas bupati.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra menambahkan, lembaga DPRD memiliki komitmen yang kuat untuk segera menuntaskan landasan-landasan yang jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat,.

Seperti, Raperda OPD yang baru disepakati bersama, karena ini bisa jadi dasar penyusunan anggaran dan agenda daerah tahun 2017. (MC Agam/toeb)