Penarikan Kewenangan Perizinan Kehutanan Ke Provinsi Dampaknya Mulai Dirasakan

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Jumat, 21 Oktober 2016 | 11:25 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 466


Merauke, InfoPublik - Penarikan kewenangan dibidang kehutanan khususnya menyangkut perizinan yang selama ini ditangani oleh Kabupaten kemudian dan sekarang ini dilimpahkan ke provinsi, dampaknya mulai dirasakan.

Hal itu lantaran  kayu olahan mulai sulit didapatkan. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke Ir. Effendi Kanan, mengungkapkan, bahwa sejak 1 Januari 2016, pihaknya sudah dilarang mengeluarkan izin untuk pemenuhan kayu lokal untuk pembangunan di Kabupaten Merauke.

‘’Dampak dari pengalihan kewenangan itu mulai dirasakan baik untuk kegiatan pemerintahan maupun kegiatan  masyarakat. Tapi, kami dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke belum ada solusi terkait dengan beralihnya tugas pokok kami ke Dinas Kehutanan Provinsi Papua,’’ kata Effendi, Senin (17/10).

Dikatakannya, terkait dengan kelangkaan kayu tersebut, pihaknya masih menungu informasi dari Provinsi Papua bagaimana jalan keluarnya untuk memenuhi kayu lokal di Kabupaten Merauke.

Ia juga menjelaskan, kesulitan mendapatkan kayu tersebut sesungguhnya mulai dirasakan sejak Januari ketika provinsi melarang kabupaten mengeluarkan pemberian izin. ‘’Sementara proyek-proyek pemerintah jalan terus. Sedangkan stok kayu kita tidak ada,’’ tambahnya. (02/McMrk/Abd/Eyv)