Tenaga Honorer Pemkot Palembang Wajib Ikut BPJS

:


Oleh MC Kota Palembang, Jumat, 21 Oktober 2016 | 05:41 WIB - Redaktur: Tobari - 594


Palembang, InfoPublik - Tenaga honorer di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Palembang wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Karena itu, hari ini kita sosialisasikan tentang kewajiban tersebut,” ujar Kepala Cabang BPJD Ketenagakerjaan, Erisfa, usai sosialisasi Ketenagakerjaan BPJS bekerjasama dengan Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Palembang, di Ruang Parameswara, Kamis (20/10).

Kewajiban itu sebelumnya juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau yang sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN).

Selama ini, ujar Erisfa, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru menyasar tenaga kerja formal dan informal di perusahaan swasta.

Tenaga honorer harus ikut BPJS Ketenagakerjaan karena ini bermanfaat bagi mereka sendiri. Terutama bagi tenaga honorer yang aktivitasnya di lapangan, seperti petugas kebersihan.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan tanggung jawab. Tentunya kan si pemberi kerja,” ujar Erisfa.

Dengan mengikut sertakan pegawai mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, si penerima kerja akan mendapatkan haknya, yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Akan banyak manfaatnya selain untuk si pekerja terlindungi, untuk Pemkot sendiri tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membayarkan klaim kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja di lapangan,” kata Erisfa pula.

Karena itu,  pihaknya terus menggencarkan sosialisasi terkait pentingnya peran serta BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung pemerintah untuk mensejahterakan pekerja.

“Itu kita wujudkan melalui perlindungan kepada pekerja atas risiko sosial ekonomi yang bakal dihadapi oleh pekerja. Seperti berhenti bekerja, PHK, pensiun, kecelekaan kerja dan kematian.”

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD & Diklat) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan mengkaji terkait kepesertaan tenaga honorer jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Dewa, BKD  hanya sebagai pengawas saja, sedangkan mekanisme atau pun sistemnya dikembalikan lagi ke masing-masing SKPD terkait. “Kita masih akan lihat dulu kenapa belum tergabung menjadi kepersertaan, mungkin saja karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang Faizal AR, mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji lagi permintaan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memasukkan tenaga honorer SKPD menjadi peserta BPJS, karena tenaga honorer di DKK saat ini sudah tergabung kedalam asuransi kesehatan swasta.

Kalau memang memungkinkan akan dimasukkan di anggaran tahun 2017. Jangan sampai nantinya kepersertaan tersebut memberatkan tenaga honorer, karena mengingat pembayaran premi dengan sistem potong gaji.

“Makanya akan kita lihat dulu. Jangan sampai memberatkan honorer ini,” ujar Faizal, seraya menambahkan, kontrak Dinas Kebersihan Palembang dengan asuransi yang mencover tenaga honorer saat ini, akan selesai di akhir Oktober. (MC Palembang/Ria Amelia/Hidayatullah/toeb)