Perwako Padang 44/2016 Disosialisasikan

:


Oleh MC Kota Padang, Kamis, 20 Oktober 2016 | 09:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 398


Padang, Infopublik – Pemerintah Kota Padang menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 44 ahun 2016 tentang Pengendalian dan Evaluasi Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Perwako ini disosialisasikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Padang di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan Balaikota Aie Pacah, Rabu (19/10).

Walikota Padang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Corri Saidan menuturkan bahwa sosialisasi Perwako tersebut dilakukan agar terciptanya konsistensi pengendalian, pemantauan, dan pengawasan pembangunan daerah melalui kesesuaian RPJMD, Renstra, dan Renja SKPD. Maka itu, agar terwujud konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil pembangunan daerah, serta kesesuaian capaian pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan, perlu dilakukan pengendalian dan evaluasi.

“Untuk pelaksanaan pengendalian dan evaluasi tersebut maka akhirnya ditetapkanlah Perwako 44/2016 ini,” terang Corri Saidan didampingi Kepala BKD Asnel, Kepala Bappeda Hervan Bahar dan Kabid Litbang dan Statistik Bappeda Rita Engleni.

Corri menyebutkan, dengan terbitnya Perwako 44/2016 diharapkan akan dapat memberikan manfaat seperti terciptanya keselarasan atau konsitensi Renstra dengan RPJMD, Renja dengan Renstra Perangkat Daerah. Kemudian akan terukurnya indikator kinerja sasaran perangkat daerah yang mengacu kepada tujuan dan sasaran RPJM. Dan terukur keberhasilan kinerja program dan indikator kegiatan untuk mewujudkan Renstra perangkat daerah serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah Kota Padang.

Perwako 44 tahun 2016 nantinya akan didukung oleh Aplikasi Sistem Informasi Berbasis IT (Aplikasi e-Monev) yang terintegrasi ke seluruh SKPD, Walikota, Wakil Walikota, serta DPRD. Dengan adanya e-Monev ini nantinya akan terlihat capaian kinerja masing-masing perangkat daerah setiap waktu. Berharap, kedepan seluruh perangkat daerah sudah bisa melakukan pengendalian dan evaluasi dari dokumen perencanaan perangkat daerah tersebut. Sekaligus mengaplikasikan kepada system, sehingga antara perencanaan dan pelaksanaan bisa selaras dan capaiannya dapat terukur.

“Nantinya semuanya itu bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dokumen selanjutnya, penilaian LAKIP Pemko Padang, serta penilaian kinerja perangkat daerah,” terang Corri di depan seluruh SKPD yang hadir.mcpadang/Wan Rais /Charlie(MC.Kota Padang/Eyv)