Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

:


Oleh MC Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu, 19 Oktober 2016 | 08:36 WIB - Redaktur: Tobari - 599


Langgur, InfoPublik - Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka pemerintah telah berulang kali melakukan perubahan terhadap berbagai peraturan yang ada, termasuk di antaranya peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah untuk menjadi lebih baik.

Hal ini disampaikan bupati Maluku Tenggara Anderias Rentanubun, pada saat membuka acara Sosialisasi dan Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 tahun anggaran 2016, bertempat di aula Grand Villia Hotel, Langgur, Selasa (18/10).

Menurut Rentanubun, berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, membawa perubahan besar dalam sistem pelaporan keuangan di Indonesia, yaitu perubahan dari basis kas menuju akrual menjadi basis akrual penuh dalam pengakuan transaksi keuangan pemerintah.

Akuntansi berbasis akrual adalah suatu basis akuntansi dimana transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terdadinya transaksi tersebut, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

Dalam akuntansi berbasis akrual waktu pencatatan (ramming) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya, sehingga dapat menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat.

Dengan adanya perubahan peraturan tersebut, tentu saja selaku pelaksana dituntut untuk dapat menyesualkan mindset (pola pikir) pradigma dan policy (kebijakan) terkait dengan peraturan perubahan.

“Oleh karena itulah, diperlukan adanya adanya pemahaman dan persamaan persepsi dari para pelaku pengelolan dan penatausahaan keuangan daerah, agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah dapat lebih ditingkatkan lagi,” kata Bupati.

Dikatakan, pengecualian (WTP) sesuai dengan target RPJMD Maluku Tenggara tahun 2013-2018. "Hal ini bukan berarti bahwa pengeloalaan keuangan kita sudah sangat optimal, karena masih ada kekurangan yang menjadi permasalahan kita, antara lain pengelolaan aset daerah yang belum memadai," kata Bupati menambahkan.

Untuk menjawab permasalahan aset tersebut, maka pada tahun 2015 kemarin pemerintah daerah Maluku Tenggara telah melaksanakan kerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKLN) Provinsi Maluku untuk melaksanakan penilaian terhadap aset yang tidak diketahui nilai perolehannya.

Dan pada tahun ini, akan dilanjutkan dengan penilaian dan pelelangan roda empat untuk dilakukan penghapusan dari buku inventaris barang milik daerah. “Saya berharap, kepatuhan dan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan terutama dalam pengelolaan keuangan daerah, harus terus ditingkatkan,” katanya.

Olehnya itu, pembinaan sumber daya aparatur pengelolaan keuangan harus terus kita tingkatkan dengan baik. (MC Malra/semuel/toeb)